DEPOK.WAHANANEWS.CO, Cilodong – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kota Depok, Budi Jaya membeberkan berbagai persoalan yang selama ini membayangi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Depok. Mulai dari sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun, polemik lahan di kawasan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), hingga ribuan bidang tanah yang akhirnya terblokir dalam pelaksanaan program tersebut. Hal ini disampaikan saat forum diskusi bersama sejumlah wartawan di Kantor BPN Kota Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, sejumlah persoalan pertanahan yang kerap mencuat di Kota Depok sebenarnya memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan tidak dapat diselesaikan secara instan. Banyak kasus bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan berbagai pihak yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas tanah.
Baca Juga:
BPN Kota Depok Buka-bukaan soal PTSL dan Sertifikat Tanah, Budi Jaya: Kami Tidak Pernah Menganaktirikan Warga
Salah satu contoh yang disorot adalah persoalan lahan di kawasan UIII. Ia menegaskan bahwa dari sisi administrasi pertanahan, proses pendataan dan penetapan hak atas lahan tersebut telah selesai dilakukan.
Kakan BPN Kota Depok, Budi Jaya befoto dengan para wartawan seusai forum diskusi soalan sertifikasi pertanahan pelbagai capaian dan kendala, terutama PTSL di Kantor BPN Kota Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kamis (18/6/2026). [WAHANANWES.CO / BPN Kota Depok]
“UIII itu sudah terbangun, dari data kami hak-haknya sudah terpisah-pisahkan dan berstatus hak pakai. Itu tidak terbantahkan. Jika masih ada pihak yang menyanggah, silakan menempuh jalur pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga:
Penyuluhan PTSL Digelar di Paduraksa, BPN Muara Enim Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga
Ia menekankan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan atau pengaduan. Namun, penyelesaian sengketa tetap harus mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku.
“Mekanisme hukum itu harus diutamakan. Aspirasi masyarakat, bahkan yang paling ekstrem sekalipun, akan kami tanggapi. Tetapi penyelesaiannya harus melalui koridor hukum,” katanya.
Selain kasus UIII, BPN juga pernah menghadapi persoalan yang sempat ramai terkait uji tayang dan keberadaan ratusan sertifikat yang telah terbit sebelum pembangunan UIII berlangsung. Menurutnya, BPN bersama tim terpadu turun langsung ke lapangan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara hati-hati dan objektif.
Persoalan lain yang kerap menjadi sorotan publik adalah keberadaan warga yang menempati suatu bidang tanah, namun berdasarkan data pertanahan ternyata berada di atas aset negara, seperti setu atau aset pemerintah.
Kasus Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis menjadi salah satu contoh yang disebutnya sempat ramai dan menyeret nama BPN dalam berbagai tudingan.
“Kami pernah didatangi perwakilan warga Kampung Baru. Bahkan Pak KDM juga turun ke lapangan dan saya dampingi langsung. Faktanya, tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai pemerintah,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa dinamika pertanahan di Kota Depok memiliki tantangan tersendiri dibanding daerah lain yang pernah dipimpinnya.
“Dua tahun saya bertugas di Kota Bogor, situasinya berbeda. Saya akui, di Depok ini lebih seru karena persoalannya sangat kompleks,” katanya.
Dalam menghadapi berbagai tudingan maupun isu yang viral di media sosial, BPN memilih mengedepankan verifikasi data dibanding memberikan respons emosional.
“Sekarang ada istilah no viral, no justice. Tapi kami tidak mudah terpancing. Pegangan kami adalah data. Kalau sesuatu tidak terbukti lalu diviralkan, yang dirugikan justru banyak orang,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat memahami bahwa sengketa kepemilikan tanah harus diselesaikan terlebih dahulu dengan pihak yang bersengketa, bukan memaksa BPN menerbitkan sertifikat atas lahan yang status hukumnya belum jelas.
“Kalau tanahnya sengketa, selesaikan dulu sengketanya dengan pihak yang mengklaim. Jangan BPN ditarik-tarik untuk terlibat. Kami tidak dapat memproses sertifikat jika objeknya teridentifikasi sebagai aset pemerintah, aset negara, atau milik pihak lain,” ujarnya.
Menurutnya, kehati-hatian tersebut penting karena setiap penerbitan sertifikat memiliki konsekuensi hukum yang besar.
“Jangan sampai masyarakat senang karena mendapat sertifikat, tetapi kepala kantor BPN justru berurusan dengan hukum karena menerbitkan sertifikat diatas aset negara,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengajak kalangan media untuk menyampaikan informasi pertanahan secara berimbang dan berdasarkan fakta.
“Saya berharap jurnalis objektif dan fair dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. BPN tidak berpihak kepada siapa pun, kami hanya berpihak kepada aturan dan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Persoalan Target PTSL Terblokir
Terkait pelaksanaan PTSL, Kepala BPN Depok menjelaskan bahwa Kota Depok memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain karena sebelumnya telah memperoleh anggaran negara untuk kegiatan pemetaan dan perbaikan data pertanahan secara menyeluruh.
Program tersebut membuat sejumlah wilayah sebenarnya sudah pernah dilakukan pengukuran, sehingga dalam pelaksanaan PTSL berikutnya hanya tinggal ditindaklanjuti ke tahap penerbitan sertifikat.
Namun demikian, pelaksanaan PTSL tetap menghadapi berbagai hambatan. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya BPN Kota Depok memperoleh target sekitar 3.000 bidang tanah untuk disertifikasi.
Akibat pemblokiran tersebut, sebagian besar anggaran yang telah dialokasikan untuk kegiatan PTSL tidak dapat digunakan dan akhirnya dikembalikan ke kas negara.
“Sisanya diblokir dan anggarannya kembali ke negara,” pungkasnya.
[Redaktur: Teuku Agam Jroh]