DEPOK.WAHANANEWS.CO, Cilodong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok tangkap MA (30) pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cilodong terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana nasabah, Selasa (9/12/2025).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko menuturkan, perkembangan perkara dugaan tipikor dana nasabah di BRI Unit Cilodong periode tahun 2023 - 2025 yang dilakukan staf pelayanan pelanggan ini.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Dukung Langkah Kejari Tangani Dugaan Korupsi, Farhan Tegaskan Komitmen Transparansi
“Dari pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti penyidik Kejari Depok memperoleh alat bukti yang cukup menetapkan MA menjadi tersangka. Hari ini penyidik Kejari Depok menetapkan tersangka dan langsung menahan MA," kata Barkah Dwi Hatmoko yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Ihsan Pasamula Gufran, Selasa (9/12/2025).
Selanjutny, M Ihsan Pasamula Gufran menambahkan, MA diduga membuka rekening tabungan dan menerbitkan kartu ATM atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas yang asli.
MA tanpa hak sudah menggunakan user-id kepala unit dan kasir untuk persetujuan pembukaan rekening tersebut.
Baca Juga:
Kejari Usut Korupsi Pembangunan Penyediaan Air Baku di Gunungsitoli, Konsultan Pengawas Ditahan
“Tujuan pembukaan rekening tersebut dijadikan rekening penampungan,” sebut Ihsan.
Selain itu, dalam kurun waktu September 2023 hingga April 2025 telah melakukan transaksi overbooking atau pemindahan dana dari rekening titipan nasabah pinjaman atau kredit ke rekening penampungan yang sudah dikuasainya MA. Dalam transaksi itu MA juga tanpa hak menggunakan user id kepala unit dan teller terhadap transaksi overbooking ‘pemesan berlebih’ untuk mendapatkan persetujuan transaksi tersebut.
MA juga telah menyalahgunakan dana nasabah kredit bank untuk keperluan pribadinya, yaitu dari rekening penampungan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.