Perbuatan yang dilakukan MA menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1, 4 miliar. "Tersangka MA kita sangkakan melanggar Primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kota Depok selama 20 hari. "Terhitung dari hari ini," pungkasnya.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Dukung Langkah Kejari Tangani Dugaan Korupsi, Farhan Tegaskan Komitmen Transparansi
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]