WahanaNews-Depok | Terdakwa kurir narkotika jenis sabu atas nama Mat Soleh (47), dengan kepemilikan barang bukti 250 gram, dituntut penjara selama 12 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nur Ajie menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Baca Juga:
Dikibuli, Penjual Sabu Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
“Menyatakan terdakwa Mat Soleh dituntut berupa pidana penjara selama 12 tahun,” terangnya dalam sidang tuntutan, belum lama ini.
Terdakwa telah melamggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Soleh, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan.
“Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Nur.
Baca Juga:
Polda Sumatera Selatan Musnahkan 17,53 Kg Sabu dan 1.032 Ekstasi
Dalam fakta sidang, Terdakwa dengan Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2022/PN Dpk dalam keterangannya di persidangan yang digelar secara online mengatakan, ditangkap Anggota Kepolisian pada Minggu, 18 januari 2022 sekira pukul 18.00 WIB, di depan SMPN 5 Kota Depok, Jl. Mandar Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji Kota Depok, Jawa Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Terdakwa untuk naik ke persidangan, satu buah plastik yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu kode huruf A dengan berat brutto 51,63 gram. Lalu, satu buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu kode huruf B dengan berat brutto 99,92 gram.
Selain itu, masih ada lagi barang bukti satu buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu kode huruf C dengan berat brutto 100,03 gram, satu unit HP merk Samsung warna gold dengan nomor simcard 08999643729, serta satu unit timbangan elektrik, dan satu buah plastik klip yang di dalamnya berisikan plastik klip kosong.
“Kesemuanya itu dirampas untuk dimusnahkan,” kata JPU Nur.
Saat ditangkap, terdakwa disuruh teman terdakwa yang bernama Awi, yang kini sebagai DPO untuk menyerahkan sabu sebanyak 50 gram kepada Pepeng (DPO) di lokasi tersebut. Namun, setelah 10 menit menunggu, tidak ada seorang pun yang menghampiri terdakwa sehingga berniat untuk pulang kerumah.
Tak lama, tiba-tiba ada beberapa orang berpakaian preman yang mengaku sebagai Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sambil menunjukkan surat perintah tugas, bertanya yang dibawa petugas kepolisian isi dari bawaanya tersebut.
“Terdakwa menjawab Narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa,” papar JPU saat membaca keterangan penangkapan dalam persidangan.
Setelah berhasil diringkus, polisi melakukan penegmbangan di tempat dan Terdakwa memberitahukan bila masih menyimpan shabu di rumahnya sebanyak 200 gram yang beralamat di Jl. Rawamaya I RT.002/RW.014 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji.
“Atas kejadian itu, terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
julian sihite