DEPOK.WAHANANEWS.CO, Cilodong – Wali Kota Depok Supian Suri mendesak revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus diselesaikan sebelum tenggat 14 Agustus 2025.
Supian Suri menegaskan di Rapat Paripurna penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok, Senin (4/8/2025).
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Bos Buruh Angkat Suara
“Percepatan revisi perda merupakan kewajiban bersama antara eksekutif dan legislatif demi terciptanya kebijakan yang selaras dengan hukum nasional. Perda Pajak ini sudah berlaku satu tahun sejak dikampanyekan. Kemudian, ada evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri menjadi acuan bagi kami untuk menyempurnakan aturan ini agar sejalan dengan kepentingan umum dan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Supian
Menurut Suri, percepatan revisi ini juga diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan daerah sesuai prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab, sekaligus mendukung kebijakan fiskal nasional.
Berdasarkan evaluasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-130/PK/PK.5/2024 dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Nomor 900.1.13.1/3134/Keuda mewajibkan revisi perda rampung sebelum 14 Agustus 2025, atau maksimal 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
Baca Juga:
APBD Rp4,554 Triliun Kota Depok: 50% Biaya Pembangunan dari Pajak Daerah
“Kami memohon dukungan penuh DPRD agar proses revisi ini bisa dipercepat dan selesai sesuai tenggat waktu,” tambahnya.
Lanjut Suri, seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD hendak dibahas lebih rinci dalam forum lanjutan, sehingga hasil revisi perda dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus memenuhi standar regulasi nasional.
Suri berharap, revisi perda pajak ini ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga momentum memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah dengan keterlibatan publik, memastikan adil, partisipatif, dan tepat sasaran.
[Redaktur: Zahara Tio]