Depok.WahanaNews.co - Nasib malang menimpa para Ketua RT di lingkungan RW 06 Perumahan Cinere Estate, Depok. Pasalnya, mereka digugat harus membayar Rp40,8 miliar kepada pengembang perumahan.
Hal itu lantaran para Ketua RT dan Ketua RW 06 Perumahan Cinere Estate, Depok menolak pembangunan jembatan oleh pengembang. Ketua RT dan RW 06 pun digugat Rp40,8 miliar karena dianggap menghambat pembangunan.
Baca Juga:
Upaya Hukum PK Dikabulkan MA, Apartemen Gardenia Bogor Tak Jadi Pailit
Setidaknya, ada 10 pengurus RT dan RW di lingkungan RW 06 Blok A Perumahan Cinere Estate. Pengembang berencana membangun jembatan yang menghubungkan sebuah perumahan di Pangkalan Jati dan Blok A Perumahan Cinere Estate.
Ketua RW 06 Perubahan Cinere Estate, Heru Kasidi mengatakan gugatan yang dilayangkan pengembang perumahan dianggap tidak adil.
Karena para pengurus RT/RW hanya sebatas penyambung suara warga saja dan bukan pengambil kebijakan. Sehingga, tuntutan terhadap para pengurus RT dan RW tidak tepat atau salah sasaran.
Baca Juga:
16 Calon Kepala Daerah Terpilih di Jatim Belum Ditetapkan Karena Sengketa Pemilu di MK
“Para tergugat ini Ketua RT dan Ketua RW tidak punya wewenang apa-apa untuk mewakili warga, dalam Perda kan disebutkan bahwa pengurus RT dan RW itu menyalurkan aspirasi warga. Kalau menyalurkan aspirasi warga, penolakan warga yang 98 persen harus disampaikan,” kata Heru, dikutip Senin (3/2/2025).
Dikatakan Heru, gugatan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pihak pengembang perumahan dinyatakan kalah.
Namun saat banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, pihak pengembang perumahan memenangkan perkara dan pengurus RT/RW 06 Cinere diharuskan membayar ganti rugi Rp 40,8 miliar.
”Keputusan dari Pengadilan Tinggi itu kan warga ini yang tergugat ya, itu harus memberikan jalan akses kepada perumahan dan membayar ganti rugi besar Rp40,8 miliar,” ujarnya.
Ditegaskannya, warga tidak ada niat menghalangi pembangunan perumahan yang ada di Pangkalan Jati. Hanya saja, warga tidak ingin ada jembatan yang menghubungkan Pangkalan Jati dengan Perumahan Cinere Estate.
Dikatakannya, pihak pengembang hanya memiliki lahan 20 persen di wilayah Blok A Perumahan CE dan sisanya 80 persen di wilayah Pangkalan Jati.
“Gugatan yang ditujukan kepada Ketua RT dan RW ini bisa mendapatkan keadilan, karena mereka adalah pelayan warga. Jadi tidak ada wewenang untuk mewakili aspek hukum dari warga,” ungkapnya.
Gugatan ini, kata dia, pernah ditolak oleh PN Depok. Namun, saat banding di Pengadilan Tinggi Bandung dimenangkan oleh pengembang. Sehingga, saat ini warga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan putusan berpihak kepada warga.
“Kita ajukan kasasi ke MA, harapan kita dapatkan keadilan dari MA bahwa tuntutan itu sebetulnya salah kepada pengurus lingkungan, harusnya kepada seluruh warga,” tutupnya.
[Redaktur: Mega Puspita]