DEPOK.WAHANANEWS.CO — Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) yang beroperasi di perumahan Sukatani, Tapos, Kota Depok. Peracik hingga penjual narkoba diringkus polisi.
"Berhasil mengungkap jaringan peredaran dan peracik narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Depok," ujar Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Fauzi kepada wartawan, dikutip Jumat (7/3/2025).
Baca Juga:
Tagana Catat, 935 Jiwa Korban Terdampak Banjir di Depok
Kasus terungkap pada Kamis (6/3), sekitar pukul 15.00 WIB. Kasus terungkap dari laporan masyarakat yang curiga atas adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Polisi lalu meringkus dua orang tersangka, yaitu tersangka MR, yang berperan meracik tembakau sintetis; serta EI, penjual barang haram tersebut.
"Menurut keterangan polisi, MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sementara EI bertugas sebagai penjual," ujarnya.
Baca Juga:
2026, Pemkot Depok Bakal Bangun Underpass Citayam
Polisi turut menyita 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit sinte di kamar tersangka MR. Berdasarkan pengakuan MR, bibit itu diperoleh dari Mr X melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas.
"Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Termasuk memburu sosok Mr X sebagai pemasok narkotika tersebut.