DEPOK.WAHANANEWS.CO, Kota Depok – PT Tirta Asasta Depok (TAD) Perseroda, mengimbau seluruh pelanggan segera melakukan pemutakhiran data pribadi mereka sebagai bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pajak, khususnya dalam era sistem perpajakan Coretax.
Disebutkan Direktur Utama PT Tirta Asasta, M Olik, pemutakhiran data ini menjadi hal yang sangat penting, lantara perusahaan diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari setiap pelanggan untuk dilaporkan dalam laporan perpajakan.
Baca Juga:
SMPN 26 Depok Optimis Raih Penghargaan Adiwiyata, Begini Persiapannya
Langkah ini terkait langsung dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tagihan air bersih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 40 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan pembebasan PPN untuk air bersih, yang berlaku bagi pelanggan yang memenuhi syarat tertentu.
Sebagai bagian dari penerapan kebijakan perpajakan terbaru, pemadanan NIK-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga menjadi salah satu langkah krusial untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan satu identitas tunggal, proses administrasi pajak akan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman. Ini akan mempermudah pelanggan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta mendukung pengawasan pajak yang lebih baik oleh pemerintah.
“Pemutakhiran data pelanggan ini sangat penting agar kami dapat memastikan kelancaran sistem administrasi perpajakan perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk segera memperbarui data mereka agar administrasi perpajakan dan pelayanan air bersih dapat berjalan dengan lebih efisien,” bilang Olik dalam lepasan pers dari Kantor PT TAD, Jalan Legong Raya, No.1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (3/2/2025).
Baca Juga:
Supriatni: Itu Fitnah, Saya Usir Rudi dan Lecehkan Profesi Wartawan
Pelanggan dapat melakukan pemutakhiran data dengan cara yang sangat mudah, yaitu cukup memindai QR Code yang diberikan atau dapat mengakses tautan di http://tiny.cc/PemutakhiranTirtaAsasta.
Setelah itu, pelanggan diminta untuk mengisi data yang diperlukan melalui formulir online yang tersedia di Google Form.
PT Tirta Asasta Depok mengimbau seluruh pelanggan untuk segera memperbarui data mereka agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar dan PT Tirta Asasta Depok dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada pelanggan.