DEPOK.WAHANANEWS.CO, Cilodong – Pengadilan Negeri (PN) Depok sidang perdana kasus pengancaman dengan senjata api jenis airsoftgun. Terdakwa mengaku ring satu istana negara, Zabidi (48) yang sempat viral.
Majelis hakim yang dipimpin Erlinawati dengan anggota Jubaida Diu dan Dian Triastuty yang menggantikan Sondra Mukti Lambang Linuwih, Senin (24/11/2025).
Baca Juga:
Kota Depok Serahkan MTsN II ke Kemenag
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anandita Aziza Sezara dan Tiara Robena Panjaitan membacakan dakwaan.
JPU berkata, berawal dari saksi Suhendar yang memiliki rumah bedeng di dekat Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kupu Depok di Jalan Jagal RT 007, RW04 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sejak 2015 sampai dengan saat ini.
Lalu saksi Suhendar ingin menempati satu di antara rumah bedeng RPH yang sudah tak terpakai di wilayah tersebut, namun dilarang terdakwa pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wib hingga terjadilah cekcok mulut antara saksi dengan terdakwa dan direkam oleh saksi Firdana Aisyah Putri melalui handphonenya.
Baca Juga:
Program Campus Hiring BRI Bogor Dewi Sartika untuk Perekrutan Pekerja
Terdakwa mengaku sebagai kuasa dari petugas Pemda Jawa Barat yang memiliki wewenang atas tanah di area RPH Kupu Depok. Namun, sepengetahuan saksi Suhendar itu bukan milik seseorang atau pun bukan milik Pemda melainkan milik saksi Bernardo Ali.
Saat saksi Suhendar meminta terdakwa untuk menunjukkan kuasa dari petugas Pemda Jawa Barat, namun terdakwa tidak menunjukkan malah memarahi saksi dan mengaku sebagai orang ring satu sambil menyibak bajunya yang menampakkan satu pistol Beretta M84 Calibe 6mm yang disimpan di pinggangnya.