Terdakwa memperoleh satu pucuk senjata tersebut dengan cara membeli dari seorang teman pada 2022 dengan harga Rp 4 juta di wilayah Cilodong. Alasannya membawa sepucuk senjata itu ke RPH untuk membela diri.
Senjata airsoftgun Beretta M84 Caliber 6mm hanya diperuntukkan untuk olahraga dan dilarang memperlihatkan di depan umum atau tidak pada tempatnya dan setiap membawa harap disimpan ditempat yang aman seperti tas senjata.
Baca Juga:
RSUI Raih 50 Besar Rumah Sakit Pendidikan Dunia versi Brand Finance
Kepemilikan itu harus disertai izin resmi dari organisasi atau wadah yang ditunjuk dari pemerintah atau Polri. "Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Atau Kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Usai dakwaan disampaikan JPU, Ketua Majelis Hakim, Erlinawati menanyakan kepada terdakwa apakah keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.
"Ya, saya keberatan," ujar terdakwa.
Baca Juga:
Hari Pers Nasional PWI Kota Depok Meriah: Penghargaan Figur Relasi Pers dan Pasar Rakyat Murah
[Redaktur: Jupriadi Lamna]