DEPOK.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 12 bangunan cagar budaya yang berada di kawasan Depok Lama dan kawasan lainnya.
"Ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya kota Depok," kata Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah di Depok, dikutip Jumat (18/4/2025).
Baca Juga:
Sat Lantas Polres Simalungun Gencarkan Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas
Ia mengatakan bahwa, kebijakan ini sejalan dengan rencana besar penataan Depok Heritage sebagai kawasan wisata budaya yang terintegrasi.
“Ini adalah bentuk dukungan nyata dari pemerintah kepada pemilik bangunan cagar budaya, agar mereka semakin terdorong untuk menjaga dan merawat bangunan-bangunan bersejarah tersebut,” tutur Chandra.
Adapun bangunan yang mendapat insentif mencakup berbagai jenis, mulai dari sekolah, rumah tinggal, hingga rumah ibadah.
Baca Juga:
Pemdes Hutagurgur Tapteng Salurkan BLT Dana Desa dan Insentif Kader
Menurut Chandra, total ada 17 objek cagar budaya di Kota Depok, namun yang menerima insentif pembebasan PBB ada 12 objek.
"Sedangkan cagar budaya yang tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) ada empat yaitu jembatan, makam dan Gong Si Bolong," ujarnya.
"Lalu ada yang tidak menerima insentif satu yaitu Rumah Tua Pondok Cina karena PBB masih gabung dengan Mall Margocity," sambungnya.
Pemberian insentif ini, kata dia, juga menjadi bagian dari program besar revitalisasi kawasan Depok Lama, yang akan mencakup pedestrianisasi, pengembangan pusat kuliner, penghijauan, serta integrasi dengan jalur heritage dari Jembatan Panus hingga Stasiun Depok Lama.
“Insya Allah ini akan jadi titik awal pengembangan kawasan heritage yang hidup dan bermanfaat, baik untuk warga lokal maupun wisatawan,” pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]