DEPOK.WAHANANEWS.CO — Polisi mengungkap ulah bejat Riki Rikardo alias Denis, perampok yang memerkosa wanita berinisial Y (36) di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Pelaku bahkan menjual ponsel korban seharga Rp700 ribu.
"Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu tersangka HHP, dijual seharga Rp700 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Jumat (21/3/2025).
Baca Juga:
Polresta Bandung Tangkap Residivis Curanmor Asal Cianjur, Pelaku Mengaku Sudah 14 Kali Mencuri
Ade Ary mengatakan, uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Adapun Riki diketahui merupakan seorang pengangguran dan residivis kasus pemerkosaan pada 2016.
"Kemudian uang Rp700 ribu itu dipakai apa, dipakai untuk membeli narkoba, yaitu narkotika jenis sabu atau metamfetamin. Lalu kami sampaikan bahwa tersangka RR ini adalah seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016," jelasnya.
Riki Rikardo pun ditangkap saat hendak menjual sabu di Kampung Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok. Selain Riki, polisi juga meringkus pria bernama Habib Hendra Pratama sebagai penadah barang curian.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Ganja Asal Sibolga Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapteng
Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Riki si rampok bejat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
"Dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun," tuturnya.
Seperti diketahui, perampokan dengan senjata tajam terjadi di rumah warga Pancoran Mas, Depok. Rampok berkapak itu juga memerkosa pemilik rumah, wanita berinisial Y (36), saat melancarkan aksinya. Perampokan ini terjadi pada Sabtu (15/3) dini hari. Pelaku membobol rumah saat korban sedang tidur.