Selanjutnya, fasum-fasos yang diserahkan kepada Pemda diinventarisasi sebagai aset barang milik daerah (BMD) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL yang bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah di seantero Indonesia.
Baca Juga:
Kompleksitas Pertanahan BPN Kota Depok: Tanah Milik Negara tak Boleh Dipaksa Jadi Sertifikat Hak Milik
"Tujuan PTSL untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah," jelas Indra.
Juga, PTSL adalah sebagai upaya mengurangi risiko sengketa tanah dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sertifikasi tanah juga memudahkan dalam penetapan dan pembayaran pajak, serta mendukung pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), termasuk mendorong investasi di daerah yang memiliki kepastian hukum atas tanah.
Baca Juga:
Reforma Agraria Tak Berhenti pada Sertifikat, BPN Muara Enim Siapkan Pendampingan Usaha Warga
[Redaktur: Hendrik Raseukiy]