Jabar.WahanaNews.co, Kota Depok - Ketua Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK) Kasno, mempersoalkan pembiaran Pemerintah Kota Depok yang “tutup-mata” pada sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Toko Holland Bakery Simpangan Depok, di RT 001, RW 020, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Sebut Kasno, pihaknya telah melakukan pengamatan mendalam berkaitan dengan Bangunan Holland Bakery sudah berdiri dan beroperasi melayani konsumen secara terbuka sejak awal tahun 2024 ini.
Baca Juga:
Antisipasi Penyakit ISPA, Dinkes Depok Beri Edukasi kepada Masyarakat
“Ada sejumlah peraturan pemerintah yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan pendirian bangunan yang kami duga dilanggar dari pihak PT Indo Sukses Abadi tidak sesuai dengan fakta di lapangan dalam pembangunan outlet Holland Bakery di Jalan Raya Bogor Simpangan Depok ini,” ujar Kasno dalam kepada sejumlah pers di Kota Depok, Senin (19/03/2024).
Lanjut Kasno, Pemerintah Kota Depok mesti serius bertindak untuk menegakkan regulasi yang ada.
Penggiat KAPOK sedang melakukan aksi keprihatinan di hadapan Toko Holland Bakery di Simpangan Depok, Jalan Raya Jakarta - Bogor, Senin (19/3/2024). (WahanaNews.co / KAPOK]
Baca Juga:
Pemkot Depok Sudah Imunisasi Polio Balita Sebanyak 126.353
"Pemkot Depok harus berani dong. Harus menegakkan regulasi di bidang pendirian bangunan dan lingkungan hidup dong. Ini jelas di hadapan mata, kelihatan jelas, gede bangunannya. Pemkot Depok wajib tegakan aturan, harus dibongkar," bilang Kasno.
Hal yang disoalkan KAPOK diantaranya, bangunan Toko Holland Bakery tidak sesuai dengan dokumen gambar Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) Nomor 593.2/449/IPR/SIMPOK/2023 Tanggal 23 september 2023 yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Dari dokumen surat pernyataan, dokumen permohonan baik Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), site plan ‘denah lokasi’ hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan Toko Holland Bakery tepat berada di bibir saluran air-sungai di belakang bangunan.
Kemudian, dari dokumen permohonan IMB, baik IPR, denah lokasi, dan IMB, disinyalir banyak pelanggaran. Patut diduga, bangunan Toko Holland Bakery di Sukamaju ini, juga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) namun sudah beroperasi melayani banyaknya konsumen.
KAPOK, Sebut Kasno sudah berupaya mempertanyakan masalah ini kepada Pemerintah Kota Depok dan kepada pengelola Toko Holland Bakery tempatan, namun belum ada tanggapan. KAPOK juga sudah melakukan aksi keprihatinan ke Balai Kota Depok di Jalan Raya Margonda dan Toko Halland Bekery di Jalan Raya Jakarta-Bogor.
Ketua Komite Aksi Pemberantasan Orga Korupsi (KAPOK) Kasno, saat kunjungan kerja ke PWI Kota Depok, beberapa waktu yang lalu. [WahanaNews.co / Maulana 'Maul' Said].
"Kami melakukan pantauan di lokasi, bangunannya, jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar sehingga berpotensi dikenakan sanksi pidana,," ujar Ketua KAPOK ini dalam keterangan pers yang diterima WahanaNews.co.
“Terdapat pelanggaran berat yang berpotensi sanksi pidana diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Indo Sukses Abadi. Sebagai perusahaan yang bonafit dan kredibel wajib memberikan contoh suri tauladan yang baik, bukan malah sebaliknya," terangnya.
Kasno mendesak kepada Kepala DPMPTSP Kota Depok, Mangnguluang Mansur berani melakukan tindakan tegas dengan segera membekukan, menarik seluruh dokumen IMB serta mengajukan surat pembongkaran bangunan outlet Holland Bakery tersebut.
“Dan apabila kami menemukan bukti adanya dugaan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok melakukan pembiaran terkait bangunan outlet Holland Bakery ini, maka kami anggap turut serta melakukan pelanggaran, dan kami lanjutan melaporkanya ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, karena pelanggaran tersebut sangat berpotensi ada unsur tindak pidana," jelas Kasno.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dan penjelasan dari DPMPTSP Kota Depok dan pengelola Toko Holland Bakery Simpangan Depok.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]