DEPOK.WAHANANEWS.CO — Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera cair. Rencananya, THR diberikan pada pekan depan.
"Paling cepat 15 hari sebelum hari raya, artinya minggu depan sudah dipastikan akan cair. Saat ini, kami masih menunggu Keputusan Wali Kota yang dalam proses pengajuan dan ditargetkan rampung minggu ini," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, dikutip Jumat (14/3/2025).
Baca Juga:
Resmi! THR Aparatur Negara Mulai Dicairkan 17 Maret, Gaji ke-13 Menyusul di Juni
Adapun, lanjut Wahid, nilainya mencapai kurang lebih Rp67,3 miliar. Nilai tersebut diberikan kepada 6.900 ASN di Kota Depok.
"Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.354 orang, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.546 orang," jelasnya.
Sementara, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Februari. Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai 100 persen dari TPP yang didapat pada bulan Februari.
Baca Juga:
Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
"Sementara itu, non-ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) akan menerima THR senilai satu bulan penghasilan di perangkat daerah masing-masing," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]