Apabila Kota Depok disebut intoleran berdasarkan permasalahan Ahmadiyah, Idris meminta titik letak intolerannya.
Penyegelan masjid Ahmadiyah dilakukan berdasarkan fatwa MUI dan SKB 3 Menteri terkait larangan ajaran Ahmadiyah.
Baca Juga:
Modus Pengobatan, Perempuan di Depok Jadi Korban Penipuan Ratusan Juta
“Jika MUI berani mencabut Fatwa MUI tentang sesatnya ajaran Ahmadiyah silahkan, yang kami hentikan itu penyebarannya karena dilarang,” tegas Idris.
Idris menuturkan, penyegelan masjid Ahmadiyah untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat. Menurutnya, masyarakat sekitar merasa tidak nyaman akan keberadaan ajaran Ahmadiyah.
“Justru kami menjaga Ahmadiyah, kalau mereka di serang kita kena undang-undang HAM,” tutur Idris.
Baca Juga:
Penuhi Kebutuhan Listrik saat Natal dan Tahun Baru, PLN Indonesia Power Siapkan 19 GW
Idris menambahkan, Pemerintah Kota Depok tidak melarang adanya pendirian gereja, selama mendapatkan persetujuan dari FKUB dan akan memberikan surat keputusan. Selain itu di Kota Depok tidak pernah terjadi keributan antar suku.
“Jadi harus dikaji secara ilmiah, jangan asal bunyi,” pungkas Idris.[jef]