Menanggapi masalah ini, Aliansi Masyarakat Maluku (AMMAL) Kota Depok yang mendapat kuasa pendampingan dari pedagang kambing, meminta Pemkot dan Polres Metro Depok untuk menunda pembongkaran ini.
Ketua AMMAL Kota Depok, H Moren (tengah) dengan pedagang kambing di Pasar Hewan berikan keterangan pers. Sebagai kuasa pendampingan pedagang Moren menyampaikan permohon pedangan supaya pembongkaran banguan kedai ditunda sambil menunggu ada lahan pengganti dan meminta Pemkot Depok dapat membantu dapat alternati lahan untuk pasar hewan. Apalagi para pedagang sedang jadi korban penipuan hingga miliaran rupiah oleh Direktur Utama PT Pasar Hewan Kota Depok, Heri Zaenal Effendi. Ternyata pasar yang berada di kawasan Jalan Ir Juanda ini adalah fasilitas jaringan pipa gas PT PGN yang terlarang adanya bangunan, Senin (21/7/2025). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Raseukiy]
Baca Juga:
Soal Mafia Tanah, BPN Kota Depok Bantah Tudingan Advokat Andi Tatang
“Pada prinsipnya, kami setuju dengan pembongkaran ini. Setuju dengan kebijakan pemerintah merapikan tata-kota dari bangunan liar. Para pedagang ini minta kepada Pemkot Depok untuk dapat berikan alternatif fasilitas pasar kambing. Kan, masyarakat Kota Depok butuh juga pasar hewan, khususnya kambing bagi penjual dan pedagang,” ujar Ketua AMMAL H Moren di Pasar Hewan Kota Depok, Jalan Ir Juanda, Senin (21/7/2025).
Tampak sejumlah Pengurus AMMAL Kota Depok hadir di lokasi ini mendapang para pedagang kambing. Ada pula kesempatan sesi dialog antara H Moren dengan Kabagops Polres Metro Depok AKBP Maulana Jali Karepesina perihal permintaan penundaan pembokaran pasar hewan ini.
Disebutkan, pedangan kambing, Eddy, ia membayarkan sekira Rp350 juta kepada Heri Zaenal Effendi untuk mendapatkan bangunan kandang kambing. Dan, sekarang ia mengaku merana kena tipu ratusan juta rupiah lantaran kedai hewan hendak dibongkar PT PNG sedangkan keberadaan Heri raib.
Baca Juga:
Wali Kota Depok Dukung FISIP UI Open 2025 sebagai Ajang Pembinaan Atlet Muda
Eddy sebut, ia dan sesama pedagang terpengaruh oleh aksi Heri ini lantaran, diperlihatkan dokumen perusahaan PT Pasar Kambing Kota Depok yang ‘tampak resmi’ dari Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kutipan langsung dari djppi.komdigi.go.id OSS ini adalah merupakan aplikasi perizinan berbasis web yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, dan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman oss.go.id.
Kutipan langsung lebih lanjut, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).