Diketahui, Anton ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (28/6) di sebuah rumah indekos di Slipi, Jakarta Barat. Anton disebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana (napi) berinisial M di Lapas Depok. Dari tangan Anton, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, 1 buah alat isap sabu, dan 4 butir obat Aprazolam, serta 1 unit telepon seluler.
“Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 buah alat isap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir obat Aprazolam, dan 1 unit handphone,” kata Ronaldo.
Baca Juga:
Naas! Diduga Kelelahan, Pasutri Asal Depok Tewas saat Kecelakaan di Kamojang Bandung
Dari hasil pemeriksaan urine, Karutan Depok itu positif narkoba jenis amphetamine, methamphetamine dan benzo. “Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif (+) mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo,” tutur Ronaldo.
julian sihite