DEPOK.WAHANANEWS.CO, Cilodong – Anggota DPRD Kota Depok, Hamzah di mengecam pengeboran air tanah-dalam secara ilegal yang dilakukan sejumlah perusahaan niaga air minum kemasan di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Sinyalemen eksploitasi air artesis ini, sudah berlangsung lama bertahun-tahun tanpa tindakan pemerintah daerah, wilayah, dan pusat. Padahal aktivitas ini dapat dipantau kasat mata.
Baca Juga:
Ade Supriatna: Genosida Israel kepada Bangsa Palestina Sungguh Sadis
Padahal, Kota Depok adalah kawasan imbuhan air tanah untuk Jakarta yang terlarang untuk dieksploitasi dengan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 195.K/Hk.02/Mem.G/2021 Tentang Penetapan Zona Konservasi Air Tanah Pada Cekungan Air Tanah Jakarta.
Hamzah pengeboran dan eksploitasi air tanah ilegal ini dapat berdampak merusak konservasi air dan dampak penurunan permukaan tanah.
“Dampak negatif ke depan harus diperbaiki, harus jadi pembelajaran. Eksploitasi air tanah tanpa izin dapat mengancam ketersediaan air bersih, terutama saat musim kemarau,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Depok ini yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok, baru-baru ini.
Baca Juga:
Wawalkot Depok Chandra Rahmansyah: Soliditas Dukung Bangsa Palestina Lawan Penjajahan Zionis
Aktivitas pengeboran air tanah ilegal di Kecamatan Tapos ini mencuat setelah sidak gabungan Komisi C dan D DPRD Kota Depok.
Ada 6 sumur bor ilegal di Kecamatan Tapos yang tersebar di Kelurahan Leuwinanggung, Cimpaeun, dan Tapos.
“Hal ini selain melanggar hukum, namun juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan keuangan daerah yang tidak berkontribusi kepada pajak Kota Depok yang menjadi pendapatan ahli daerah,” sesal Hamzah.