Sedang legislator dewan rakyat hanya berwenang mengawasi dan mendorong penegakan hukum oleh Satpol PP atau Polri.
Sidak legislatif ini, dilakukan pada tanggal 2 dan 5 Agustus 2025 oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok Abdul Khoir dan Anggota Komisi D Samsul Maarif.,
Baca Juga:
Teken Kontrak Universitas Sahid - Kota Depok Soal Riset dan Beamahasiswa
Dijelaskan Khoir bahwa keenam perusahaan pengeboran dan eksplorasi air artesis ini tak memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), Amdal, atau dokumen lingkungan seperti UKL/UPL, sebagaimana diwajibkan oleh Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Prediksi Khoir, dari satu perusahaan saja, kerugian PAD Kota Depok mencapai Rp2,5 miliar lebih per tahun dari pajak air tanah.
Literasi, jika diperkirakan tindakan ilegal ini, palig tidak mininal sudah berlangsung sepuluh tahun saja, maka kerugian PAD Kota Depok mencapai Rp150 miliar. Namun disilayalir pencurian air tanah dan kecelongan pajak sudah berlansung dalam jangga waktu lama.
Baca Juga:
APBD Rp4,554 Triliun Kota Depok: 50% Biaya Pembangunan dari Pajak Daerah
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]