"Saya bukan mau macam-macam. Saya hanya menulis berita. Ini pelecehan terhadap profesi pers," tegas Rudi sambil berlinang air mata.
Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah menerima secara resmi laporan pengusiran wartawan tersebut dan menyayangkan peristiwa pengusiran ini terjadi terhadap Rudi.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Terduga Pencabulan
“Rudi Irwanto adalah Anggota PWI Kota Depok yang punya sertifikat berkompetensi Dewan Pers. Jika benar, pengusiran itu sangat disayangkan. Kehadiran Rudi saat meliput juga tidak mengganggu acara yang sedang berlangsung.
"Rudi merupakan anggota PWI Kota Depok yang berkompetensi Dewan Pers. Segera saya rapatkan dengan Bagian Hukum PWI Kota Depok, Hendrik Isnaini Raseukiy," terangnya.
Menurut Rusdy, Jika benar ini peristiwa tersebut terjadi, ini merupakan pelanggaran kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.
Baca Juga:
Korban Kekerasan Seksual Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lebih 1 Orang
Literasi, dalam Pasal 7 Ayat 2 yang berbunyi pers adalah lembaga komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik.dan segala jenis saluran tersedia.
Dalam Pasal 8 Ayat 2 berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksana tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Kegiatan reses itu kegiatan resmi yang harus bersifat terbuka untuk publik. Apalagi kegiatan reses menggunakan anggaran negara. Jadi tidak ada satu alasan pun, reses tidak boleh diliput pers. Jika ditelisik semetara, ada potensi pelanggaran pidananya," ungkap Rusdy.