Dalam Pasal 8 Ayat 2 berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksana tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Kegiatan reses itu kegiatan resmi yang harus bersifat terbuka untuk publik. Apalagi kegiatan reses menggunakan anggaran negara. Jadi tidak ada satu alasan pun, reses tidak boleh diliput pers. Jika ditelisik semetara, ada potensi pelanggaran pidananya," ungkap Rusdy.
Baca Juga:
Respons Berbagai Pihak Terkait Putusan MK Menghapus Presidential Threshold
Wartawan senior ini mengungkapkan, hubungan PWI Kota Depok selama ini cukup baik dengan Partai Golkar Kota Depok, sehingga akan mencoba untuk berkomunikasi untuk mencari jalan terbaik dengan mencoba berkomunikasi dengan Ketua Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq.
"Kita cari solusi terbaik. Kami tetap berharap mengedepankan saling bersilaturahmi dan memaafkan. Tentu tetap kami minta Bu Dewan Supriatni untuk dapat memberikan keterangan dan kami terbuka permintaan maaf secara terbuka ke Kantor PWI Kantor PWI Kota Depok," tutur Rusdy.
Selanjutnya, PWI Kota Depok secara resmi dapat melaporkan peristiwa ini kepada Badan Kehormatan (BKD) DPRD Kota Depok, ke Fraksi Golkar DPRD Kota Depok, Ketua Partai Golkar Kota Depok. Serta, tidak menutup kemungkinan melaporkan potensi unsur pidananya ke Polres Metro Depok berkaitan UU tentang Pers.
Baca Juga:
Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih Hadiri Peringatan HUT ke-60 Partai Golkar di SICC Bogor
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]