Irwanto mengatakan, ia diusir oleh Supriatni ketika mengambil foto saat meliput acara reses Supriatni yang Anggota Fraksi Partai Golkar ini.
(kiri-kanan) Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah sedang berbincara Anggota PWI yang Wartawan Satunet, Rudi Irwanto saat mengadukan peristiwa pengusiran dirinya oleh Anggota DPRD Kota Depok, Supriati di acara reses di Pancoran Mas, Kota Depok, Minggu (2/2/2025). [WAHANANEES.CO / PWI Kota Depok].
Baca Juga:
Respons Berbagai Pihak Terkait Putusan MK Menghapus Presidential Threshold
Di saat Irwanto sedang memofot acara reses ini, tiba-tiba Supiatni menghentikan pidato, lalu menghardik dan mengusir. Rudi mengaku merasa dilecehkan saat menjalan profesi kewartawanan. Ia sedih dengan perundungan di hadapan orang banyak ini.
“Saya lihat, Bu Supriatni sedang berbicara atau berpidato di depan warga. Waktu melihat saya, dia menghentikan pidato, langsung menghardik saya pakai mik. Kata dia, ‘’kegiatan ini bukan untuk konsumsi publik, hanya untuk intern, tidak boleh diliput dan jangan direkam. Silahkan wartawan keluar’," ujar Rudi menceritakan peristiwa yang memperlakukan dirinya ini kepada rekan wartawan di Kantor PWI Kota Depok, Jalan Melati Raya, Minggu (2/2/2025).
Mendapat pengaduan Rudi Irwanto, Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah melayangkan protes terbuka dengan siaran pers kepada Supriatni.
Baca Juga:
Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih Hadiri Peringatan HUT ke-60 Partai Golkar di SICC Bogor
“Rudi Irwanto adalah Anggota PWI Kota Depok yang punya sertifikat berkompetensi wartawan resmi dari Dewan Pers. Jika benar ada pengusiran itu, maka sangat disayangkan. Kehadiran Rudi saat meliput juga tidak mengganggu acara yang sedang berlangsung. Segera saya rapatkan dengan Bagian Hukum PWI Kota Depok," tegas Rusdy.
Menurut Rusdy, Jika benar ini peristiwa tersebut terjadi, ini merupakan pelanggaran kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Literasi, dalam Pasal 7 Ayat 2 yang berbunyi pers adalah lembaga komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran tersedia.