Depok.WahanaNews.co - Direktur perusahaan konstruksi, Andi Muchtar yang merupakan terdakwa kasus dugaan mengemplang pajak mengembalikan uang senilai Rp1,5 miliar ke kas negara. Uang itu disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Depok.
"Total uang yang telah dikembalikan dalam perkara ini mencapai Rp 1.586.110.468," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (1/2/2025).
Baca Juga:
Jutaan Obat Terlarang Dimusnahkan, Kejari Sebut Angka Kejahatan di Sumedang Tinggi
Arif mengatakan, rincian pengembalian uang oleh Andi adalah pembayaran denda tindak pidana perpajakan sebesar Rp25 juta dan pengembalian pendapatan negara sebesar Rp1.561.110.468.
"Dengan keberhasilan pemulihan pendapatan negara ini, Kejari Depok menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana perpajakan. Selain penindakan, Kejaksaan juga terus berupaya memperbaiki sistem guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang," kata Arif.
"Kejari Depok mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum agar sistem perpajakan berjalan transparan dan optimal demi kepentingan negara dan masyarakat," tambahnya.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Lebih lanjut, Arif mengatakan uang itu dikembalikan Andi di tahap proses penuntutan. Dia mengatakan sidang tuntutan Andi akan segera digelar.
"Pemeriksaannya udah masuk tahap saksi-saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan penuntutan," ujarnya.
Sebelumnya, Andi Muchtar ditahan Kejaksaan Negeri Depok akibat diduga mengemplang pajak. Jaksa menyebutkan Andi Muchtar mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.048.610.467 (miliar).