DEPOK.WAHANANEWS.CO, Beji–Musim ibadah haji 2026, kebutuhan informasi terkait vaksinasi haji semakin meningkat di kalangan calon jemaah. Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) mengingatkan bahwa vaksinasi bukan hanya menjadi syarat administrasi perjalanan, tetapi juga langkah penting untuk melindungi kesehatan jamaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Ibadah haji dan umrah diketahui mempertemukan jutaan orang dari berbagai negara dalam waktu dan lokasi yang sama. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko penularan penyakit infeksi, khususnya infeksi saluran pernapasan.
Baca Juga:
Momen Tepung Tawar Keberangkatan Calon Jamaah Haji, Wali Kota Gunungsitoli Titip Doa dan Harapan
“Vaksinasi menjadi langkah pencegahan yang sangat penting untuk meminimalkan risiko penularan penyakit selama pelaksanaan ibadah haji,” tulis Humas RSUI dalam lepasan pers.
Dalam ketentuan vaksin haji 2026, vaksin meningitis meningokokus (ACWY) tetap menjadi vaksin wajib bagi seluruh calon jemaah. Vaksin ini berfungsi melindungi tubuh dari infeksi bakteri Neisseria meningitidis yang dapat menyebar melalui droplet, terutama di lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi.
Pemberian vaksin meningitis diwajibkan dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan. Selain itu, vaksin tersebut memiliki masa berlaku antara tiga hingga lima tahun dan menjadi salah satu syarat utama penerbitan visa haji maupun umrah.
Baca Juga:
Terungkap, Surat Bos Travel Haji ke Yaqut Jadi Awal Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar
RSUI juga menjelaskan bahwa vaksin polio dapat menjadi persyaratan tambahan bagi jemaah yang berasal dari wilayah dengan risiko penularan poliovirus. Kebijakan tersebut diterapkan guna mencegah penyebaran penyakit lintas negara selama musim haji berlangsung.
Selain vaksin wajib, sejumlah vaksin lain juga dianjurkan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan jemaah. Vaksin influenza, pneumokokus (pneumonia), hingga COVID-19 disarankan terutama bagi jamaah lanjut usia dan mereka yang memiliki penyakit penyerta.
“Vaksin-vaksin tambahan ini dapat membantu menurunkan risiko infeksi maupun komplikasi kesehatan selama ibadah berlangsung,” lanjut keterangan RSUI.
RSUI menekankan bahwa waktu vaksinasi turut menentukan efektivitas pembentukan kekebalan tubuh. Untuk mendapatkan perlindungan optimal, vaksinasi dianjurkan dilakukan dua hingga empat pekan sebelum keberangkatan, sementara vaksin meningitis wajib diberikan minimal 10 hari sebelumnya.
Adapun efek samping vaksin secara umum bersifat ringan dan sementara, seperti nyeri pada area suntikan, demam ringan, serta rasa lelah. Kondisi tersebut biasanya membaik dalam satu hingga dua hari sebagai bagian dari proses pembentukan respons imun tubuh.
Melalui layanan vaksin haji yang tersedia, RSUI menyediakan vaksinasi sesuai standar pelayanan kesehatan yang ditangani tenaga medis profesional.
Layanan tersebut juga mencakup penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV) yang dibutuhkan untuk perjalanan internasional.
RSUI mengimbau seluruh calon jemaah agar mulai mempersiapkan kondisi kesehatan sejak dini dengan melengkapi vaksinasi. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan ibadah haji dapat berjalan aman, nyaman, dan lancar.
[Redaktur: Teunku Isnain Raseukiy]