DEPOK.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuat aturan larangan mengadakan aktivitas Sahur On The Road (SOTR) selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Menurut Wali Kota Depok, Supian Suri, meskipun konsep SOTR baik, tetapi kerap disalahkan artikan oleh masyarakat, sehingga memicu gangguan dan ancaman keamanan serta ketertiban umum. Salah satunya tawuran.
Baca Juga:
Selama Ramadan, Pemkot Jaksel Siap Antisipasi Tawuran dan SOTR
"Kami tidak mengizinkan di Kota Depok Sahur On The Road karena kegiatan ini relatif akan banyak mudharat dibandingkan kemanfaatannya," ujarnya dalam agenda konferensi pers di Balai Kota Depok, dikutip Sabtu (1/2/2025).
Tidak diizinkannya aktivitas SOTR di Depok sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Polda Metro Jaya untuk seluruh daerah di bawah wilayah hukumnya.
Untuk itu, Pemkot Depok akan segera menerbitkan larangan aktivitas SOTR tersebut yang telah disepakati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), PC Nahdlatul Ulama (NU), dan PD Muhammadiyah.
Baca Juga:
Pergelaran Safari Ramadhan oleh Pemkab HSS Upaya Pererat Silaturahmi
Supian Suri melanjutkan, keputusan ini diambil untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
"Kami punya semangat yang sama, kita songsong Ramadan tahun ini berjalan khidmat buat umat muslim yang menjalankan ibadah, begitu juga nyaman bagi saudara yang tidak menjalankannya," tuturnya.
Guna memastikan SOTR tidak ada di Depok, Pemkot Depok bersama jajaran Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok akan menggelar patroli di 11 kecamatan.
"Untuk menjaga kekhidmatan, kita bentuk patroli Ramadan di 11 Kecamatan, titik patrolinya di kantor kecamatan masing-masing," tandasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]