Depok.WahanaNews.co - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis memasuki babak baru usai dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Terbaru, LSM Gelombang sebagai pelapor dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok itu menduga adanya keterlibatan Camat Cimanggis, Dody Setiawan.
Baca Juga:
Setu Patinggi Jadi Tempat Wisata Murah Warga Depok
Dalam kasus ini, Dody Setiawan berkapasitas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara Ahli Waris dengan Titi Sumiati.
Sayangnya, Dody Setiawan dianggap tidak teliti dalam membuat AJB atas lahan tersebut, lantaran dia tidak mengecek terlebih dulu dokumen yang harus dipenuhi sebelum AJB tersebut ditandatangani.
Ketua LSM Gelombang, Cahyo Budiman mengungkapkan, AJB untuk pembelian lahan antara Titi Sumiati dengan Ahli Waris yang diketahui bernama Lie Peng Yang itu dibuat pada 19 Maret 2024.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, 71 Anggota Peradi Depok Ini Siapkan Program Kerja
Sementara, kata Cahyo Budiman, dokumen untuk pembuatan AJB itu barulah dibuat pada 20 Maret 2024. Artinya, terdapat kejanggalan dalam proses pembelian lahan tersebut.
"Jadi AJB ini ditandatangi Camat Cimanggis pada tanggal 19 Maret 2024. Sementara, dokumen untuk pembuatan AJB seperti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik), Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dibuat pada 20 Maret 2024. Silahkan masyarakat menilai sendiri," jelas Cahyo Budiman, dikutip Jumat (7/2/2025).
Menurut Cahyo Budiman, data tersebut akan dilampirkan kepada penyidik KPK, sebagai bahan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok.