"Minggu ini, semua dokumen seperti AJB antara Titi Sumiati dengan ahli waris yang dibuat Camat Cimanggis sebagai PPATS, AJB dari Pemkot membeli ke Titi Sumiati, data sporadik, keterangan tidak bersengketa akan kami lampirkan ke KPK," tegas Cahyo Budiman.
Karena itu, Cahyo Budiman menantang Camat Cimanggis, Dody Setiawan untuk menunjukan bukti dokumen untuk pembuatan AJB antara Titi Sumiati dengan Ahli Waris yang pembuatannya diklaim sebelum tanggal 20 Maret 2024.
Baca Juga:
Setu Patinggi Jadi Tempat Wisata Murah Warga Depok
"Statemen terakhir saya buat Pak Camat Dody, silahkan tunjukan dokumen sporadik, tidak sengketa, riwayat tanah, yang beliau bilang ada dibuat tanggal 27 Februari 2024 itu," beber Cahyo Budiman.
Teranyar, kata Cahyo Budiman, dugaan mark up korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok itu dikuatkan dengan proses pembelian antara Titi Sumiati dengan Ahli Waris, dan pembelian dari Pemkot Depok ke Titi Sumiati yang hanya berselang enam hari saja.
Kejanggalan lainnya, sebut Cahyo, Titi Sumiati membeli lahan dari Ahli Waris senilai Rp7.448.000.000. Kemudian, tanah itu dijual kembali ke Pemkot Depok untuk pembangunan SMPN 35 Depok dengan harga senilai Rp15.166.000.000.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, 71 Anggota Peradi Depok Ini Siapkan Program Kerja
"Hanya dalam waktu enam hari dapat keuntungan sebanyak Rp7,7 miliar," ungkap Cahyo Budiman.
Meski begitu, disisi lain, Camat Cimanggis, Dody Setiawan membantah hal tersebut. Dody Setiawan berkilah, surat tidak sengketa untuk pembelian lahan dari Titi Sumiati ke Ahli Waris dibuat pada 27 Februari 2024, bukanlah 20 Maret 2024.
"Iya tidak benar. Surat tidak sengketa tanggal 27 Februari 2024," tandas Dody Setiawan.