DEPOK.WAHANANEWA.CO, Limo — Sengketa lahan mencuat di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, terkait pembangunan jalan menuju komplek Lymo House Dua yang diduga berdiri di atas tanah milik ahli waris keluarga Nimahara. Para ahli waris menyatakan hingga kini tidak pernah menjual maupun menerima pembayaran atas lahan yang dijadikan akses jalan tersebut.
Ahli waris Nenek Nimah Ara ini adalah Muhayar (73), Sopiyan (49), Saban (47), Nata (55).Herman (59), Hadi Mamat (50), Hajayanti (42).
Baca Juga:
Sri Ratu Come Rihi: Kepala Disrumkim Kota Depok Bela Pengembang Cinere Apartment Resort, Menolak Aspirasi Warga Terzalimi
Persoalan ini mencuat setelah para ahli waris tidak mendapatkan respons dari Ketua RT 01 Wawing dan Ketua RW 06 Amsir ketika mereka menanyakan status tanah tersebut. Kondisi itu membuat para ahli waris meminta bantuan kepada Nian Darmawan, yang dituakan dalam keluarga Nimah Ara dan dipercaya menjadi juru bicara keluarga.
Awal Mula Sengketa
Nian Darmawan menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika para ahli waris menanyakan kemungkinan masih adanya sisa tanah warisan yang belum terdata dengan jelas. Sebelum mengambil langkah lebih jauh, ia terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kelurahan.
Baca Juga:
Pencurian Plang Segel IMB, Komisi A DPRD Kota Depok Suruh Pemkot Depok Jaga Kewibawaan
“Dari awal mereka datang ke saya. Sebelum melakukan pengukuran ulang, saya koordinasi dulu ke kelurahan. Kata Pak Lurah Boni, kalau memang masih ada sisa tanah, silakan diukur ulang,” ujar Nian, Kamis (12/3/2026).
Ahli waris Nimah Ara, (kiri - kanan) Ahli waris Nenek Nimah Ara ini adalah Muhayar (73), Sopiyan (49), Saban (47), Nata (55), Herman (59), sedangkan Hadi Mamat (50), Hajayanti (42) berhalangan hadir saat pertemuan di rumah jurubicara orang yang dituakan keluarga, Niam Darmawan, Kamis (12/3/2026). [DEPOK.WAHANANEWS.CO / Hendrik Raseukiy]
Atas saran tersebut, para ahli waris akhirnya sepakat melakukan pengukuran ulang dengan biaya patungan.
Pengukuran resmi dilakukan sekitar November 2025 oleh petugas pengukuran tanah. Proses tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT Wawing dan Ketua RW Amsir sebagai pejabat lingkungan setempat.
“Pengukurannya resmi. Kami daftarkan sekitar empat bulan lalu. Ketua RT dan RW juga hadir waktu pengukuran karena kami minta mereka menunjukkan patok batas tanah yang lama,” kata Nian.
Selisih Lahan Mencapai Ribuan Meter
Hasil pengukuran ulang memunculkan temuan yang cukup mengejutkan. Luas tanah yang tercatat di Buku Letter C kelurahan sekitar 1,2 hektare, namun hasil pengukuran di lapangan mencapai lebih dari 2 hektare.
Menurut Nian, terdapat selisih lahan sekitar 6.000 hingga 8.000 meter persegi yang diduga merupakan sisa tanah warisan keluarga.
“Kami temukan ada selisih luas tanah. Sebelum dipotong jalan, selisihnya bisa sampai enam sampai delapan ribu meter persegi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebagian tanah memang sudah digunakan sebagai jalan umum sepanjang sekitar 1.650 meter persegi, yang menurut keluarga telah diikhlaskan sebagai kepentingan masyarakat.
“Kalau yang sudah dipakai untuk jalan umum, kami sepakat mengikhlaskan sebagai amal dari nenek kami,” katanya.
Namun persoalan muncul ketika ditemukan jalan ini yang kini digunakan untuk kepentingan bisnis sebagai akses menuju proyek perumahan Lymo House Dua yang sekarang sedang dalam pengerjaan.
Jalan Komplek Dipersoalkan
Menurut Nian, jalan menuju komplek perumahan tersebut masih termasuk bagian dari tanah milik ahli waris Nimahara.
“Jalan itu bukan jalan umum dan belum pernah dijual. Tiba-tiba sudah dicor dan digunakan untuk akses perumahan,” ujarnya.
Panjang jalan yang dipersoalkan diperkirakan sekira puluhan meter dengan lebar 6 meter dan seluruhnya berada di atas tanah yang menurut hasil pengukuran masih milik keluarga Nimahara.
Karena tidak mendapat penjelasan dari pihak lingkungan, para ahli waris akhirnya mendatangi kantor pemasaran pengembang untuk meminta klarifikasi.
Adu Argumen dengan Pengembang
Pertemuan antara ahli waris dan pihak pengembang berlangsung tegang. Dalam pertemuan tersebut, pengembang yang disebut bernama Azam menyatakan jalan tersebut dicor untuk kepentingan umum dan telah memperoleh izin dari pihak lingkungan hingga kecamatan.
“Dia bilang jalan itu dicor untuk mempercantik jalan dan untuk kepentingan umum. Katanya juga sudah dapat izin dari RT, RW, bahkan kecamatan,” kata Nian.
Namun Nian mempertanyakan klaim tersebut.
“Kalau memang untuk kepentingan umum, kenapa dicor untuk akses perumahan? Kalau tidak ada kepentingan bisnis, apakah mau ngecor jalan itu?” ujar Nian.
Ia kemudian melakukan pengecekan langsung kepada pihak kelurahan.
Literasi ada sinyalemeng, elain itu, dalam suatu pertemuan, Pengembang Lymo House Du sudah memberikan uang sekira ratusan juta rupiah kepada Ketua RT dan Ketua RW. Uand ini disalurkan kepada 10 pihak. Namun tidak ada yang untuk ahli waris.
Lurah Bantah Pernah Mengeluarkan Izin
Setelah pertemuan tersebut, Nian mengaku langsung menemui lurah untuk memastikan apakah benar ada izin pembangunan jalan.
Menurutnya, lurah membantah pernah memberikan izin tersebut.
“Saya tanya langsung ke lurah, apakah benar ada izin pengecoran jalan. Jawabannya tegas, tidak pernah ada,” kata Nian.
Ia juga mengaku telah menelusuri ke sejumlah bagian di kelurahan hingga kecamatan.
“Saya cek ke semua kasi di kelurahan, tidak ada yang mengaku mengeluarkan izin. Saya juga cek ke kecamatan, mereka juga tidak pernah mengeluarkan izin karena memang bukan kewenangannya,” ujarnya.
Menurutnya, izin pembangunan jalan hanya dapat dikeluarkan oleh dinas terkait.
Ketegangan dengan Pihak Pengembang
Ketegangan memuncak ketika para ahli waris mendatangi kantor pemasaran pengembang untuk meminta penjelasan terkait pembangunan jalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, perwakilan pengembang yang disebut bernama Azam menyampaikan bahwa jalan tersebut dicor untuk mempercantik lingkungan dan disebut telah memperoleh izin dari pihak RT, RW hingga kecamatan.
Pernyataan itu langsung dipertanyakan oleh Nian.
“Saya bilang, kalau memang ada izin, saya akan cari. Karena yang berhak mengeluarkan izin jalan bukan RT, RW, atau kecamatan, melainkan dinas terkait,” ujarnya.
Nian kemudian mengaku melakukan penelusuran ke pihak kelurahan hingga kecamatan. Hasilnya, tidak ditemukan dokumen resmi yang menyatakan adanya izin pembangunan jalan tersebut.
“Lurah sendiri mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin. Saya juga sudah cek ke kecamatan, mereka juga tidak pernah memberikan izin,” kata Nian.
Klaim Beragam di Lapangan
Dalam proses investigasi yang dilakukan oleh pihak ahli waris, muncul beberapa versi mengenai status lahan jalan tersebut.
Ada pihak yang mengklaim jalan itu merupakan fasilitas umum. Ada pula saksi yang menyebut lahan tersebut merupakan hibah dari orang tua mereka. Bahkan ada informasi yang menyatakan bahwa kompensasi sudah pernah diberikan kepada pihak tertentu.
Namun para ahli waris Nimahara membantah keras klaim tersebut.
“Sampai saat ini ahli waris tidak pernah menerima uang sepeser pun,” tegas Nian.
Menurutnya, apabila lahan tersebut memang digunakan untuk kepentingan pembangunan perumahan, maka seharusnya dilakukan proses pembelian secara resmi.
“Kalau tanah milik orang dipakai untuk bisnis, bukan kompensasi. Itu harus dibeli,” katanya.
Tiga Versi Status Jalan
Dalam proses penelusuran, muncul beberapa versi mengenai status lahan jalan tersebut. pertama, versi pengembang, jalan disebut sebagai fasilitas umum; Kedua, versi sebagian warga, jalan disebut berasal dari hibah orang tua mereka; ketiga, versi lain, menyebut pengembang telah memberikan kompensasi kepada pihak tertentu.
Namun para ahli waris Nimahara menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima pembayaran apa pun.
“Sampai hari ini ahli waris tidak pernah menerima uang sepeser pun,” tegas Nian.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan tanah untuk kepentingan bisnis seharusnya dilakukan melalui proses pembelian yang sah.
“Kalau tanah dipakai untuk bisnis, itu bukan kompensasi namanya. Tanah itu harus dibeli,” katanya.
Dokumen Tanah Ditepis
Nian juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan pengembang, pihak ahli waris sempat mencoba menunjukkan dokumen kepemilikan tanah. Namun dokumen tersebut justru ditolak.
“Saya mau menunjukkan berkas tanah, tapi malah ditepis. Dia bilang tidak butuh berkas tanah itu,” kata Nian menirukan ucapan pengembang.
Padahal, menurutnya, pertemuan tersebut awalnya dimaksudkan untuk mencari solusi secara musyawarah.
“Awalnya kami datang untuk musyawarah. Tapi setelah kejadian itu, ahli waris sepakat bahwa tanah itu harus dibayar karena sudah dipakai untuk bisnis,” ujarnya.
Ketegangan dengan Pihak Pengembang
Ketegangan memuncak ketika para ahli waris mendatangi kantor pemasaran pengembang untuk meminta penjelasan terkait pembangunan jalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, perwakilan pengembang yang disebut bernama Azam menyampaikan bahwa jalan tersebut dicor untuk mempercantik lingkungan dan disebut telah memperoleh izin dari pihak RT, RW hingga kecamatan.
Pernyataan itu langsung dipertanyakan oleh Nian.
“Saya bilang, kalau memang ada izin, saya akan cari. Karena yang berhak mengeluarkan izin jalan bukan RT, RW, atau kecamatan, melainkan dinas terkait,” ujarnya.
Nian kemudian mengaku melakukan penelusuran ke pihak kelurahan hingga kecamatan. Hasilnya, tidak ditemukan dokumen resmi yang menyatakan adanya izin pembangunan jalan tersebut.
“Lurah sendiri mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin. Saya juga sudah cek ke kecamatan, mereka juga tidak pernah memberikan izin,” kata Nian.
Harapan Ahli Waris
Saat ini para ahli waris Nimah Ara memiliki dua tuntutan utama. Pertama, menelusuri keberadaan sisa tanah warisan yang diperkirakan mencapai hampir 6.000 meter persegi. Kedua, meminta kejelasan terkait penggunaan tanah yang kini dijadikan akses jalan menuju perumahan.
Nian menegaskan bahwa keluarga hanya menuntut hak yang mereka yakini masih menjadi milik ahli waris.
“Yang kami cari hanya hak kami. Kalau memang tanah itu dipakai, ya harus dibayar secara sah,” ujarnya.
Keterangan Kuasa Hukum Ahli Waris Nimah Ara
Kuasa hukum ahli waris, Gunawan Sofyan Lubis SH, mengatakan lahan jalan dengan panjang sekitar 80 meter dan lebar 4 meter tersebut hingga kini masih menjadi milik kliennya, yakni para ahli waris Nimah Ara.
“Kami menghimbau kepada pengembang perumahan Lymo House Dua yang saat ini sedang membangun rumah agar tidak menggunakan lahan jalan sepanjang kurang lebih 80 meter dengan lebar 4 meter yang masih berstatus milik klien kami, ahli waris Nimah Ara,” ujar
Gunawan kepada wartawan, Kamis (13/3/2026). Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik melalui komunikasi dengan pihak terkait. Menurutnya, imbauan tersebut disampaikan agar pihak pengembang tidak mengalami kerugian yang lebih besar apabila persoalan tersebut berlanjut hingga ke jalur hukum. “
Saat ini kami masih melakukan komunikasi dengan baik-baik. Kami hanya mengingatkan agar pihak pengembang membeli lahan dari ahli waris yang sah, sehingga tidak mengalami kerugian yang lebih besar apabila nanti perkara ini berlanjut ke meja hijau dan dimenangkan oleh klien kami,” katanya.
Gunawan berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah sehingga hak para ahli waris yang memiliki lahan jalan tersebut dapat terpenuhi. Ia juga meminta pihak pengembang untuk menunjukkan bukti apabila merasa telah membeli atau memberikan kompensasi atas lahan jalan tersebut.
“Kalau memang pihak pengembang merasa sudah membeli atau memberikan kompensasi atas jalan itu, silakan buktikan secara detail kepada kami, kepada siapa dibayarkan dan siapa yang menjualnya,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendengar informasi bahwa pengembang mengklaim telah memperoleh izin dari tingkat RT, RW hingga kelurahan dan kecamatan untuk menggunakan jalan tersebut. Namun setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, mereka disebut tidak mengetahui adanya izin tersebut.
“Kami juga mendengar katanya pengembang sudah mendapat izin dari RT, RW sampai kelurahan dan kecamatan. Tapi setelah kami konfirmasi, mereka tidak mengakui pernah memberikan izin. Bahkan mereka mengaku tidak tahu menahu soal itu,” jelasnya.
Gunawan menambahkan, sebelumnya juga telah dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat. “Hasil pengukuran ulang bersama BPN dan disaksikan RT serta RW menunjukkan bahwa jalan tersebut memang merupakan milik klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua RW setempat, Amsir, turut memberikan penjelasan terkait persoalan akses jalan menuju Perumahan Lymo House Dua tersebut. Menurutnya, pada awalnya ia mendapatkan informasi bahwa jalan tersebut merupakan milik seseorang berinisial W dan telah dijual kepada pihak lain.
Namun dirinya menegaskan tidak pernah memberikan izin penggunaan jalan tersebut untuk pembangunan perumahan. Ia juga mengakui pernah diminta menyaksikan proses pengukuran ulang lahan milik ahli waris Nimah Ara bersama pihak BPN, yang di dalamnya termasuk area jalan yang kini dipersoalkan.
“Iya, saya pernah diajak menyaksikan saat pengukuran ulang tanah ahli waris Nimah Ara bersama BPN. Tapi perlu digarisbawahi, saya tidak pernah memberikan izin terkait penggunaan jalan yang dimaksud,” ujar Amsir.
Wartawan sudah berupaya, hingga berita ini ditulis, pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini. Sedangkan Ketua RT Wawing sudah berupa untuk ditemui wartawan namun belum bersedia berikan tanggapan.
[Radaktur: Teumku Isnan Jroh]