Di sisi lain, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 terkait struktur perangkat daerah juga mendapat respons positif. Penataan organisasi dinilai sebagai langkah adaptif pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika pembangunan.
“Fraksi PKB berpendapat, penataan ini sebagai respons adaptif terhadap tantangan pembangunan yang semakin kompleks, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun teknologi,” jelas Siswanto.
Baca Juga:
Sinyalemen IMB Lymo House 2 Grogol Ilegal, tidak Terdaftar di DPMPTSP Kota Depok
Perubahan tersebut mencakup pemisahan Badan Keuangan Daerah serta penggabungan sejumlah urusan seperti UMKM, perdagangan, dan industri dalam satu dinas baru.
Menutup pandangannya, Fraksi PKB menyatakan dukungan terhadap ketiga Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
[Redaktur: Teunku Isnain Raseukiy]