DEPOK.WAHANANEWS.CO, Pancoran Mas – Sengketa dugaan penggelapan uang yang sempat menyeret seorang pengusaha Atet Handiyana dengan seorang Ketua RT di Kota Depok, Kasno, dalam waktu singkat tuai titik damai. Akhirnya pertikaian perkara sewa-menyewa mobil Fortuner untuk keperluan Kasno mudik ke yang sebelumnya sempat lepasan Kasno kepada wartawan dan berujung laporan polisi kini dihentikan setelah pelapor resmi mencabut aduannya.
Menurut Kasno, pencabutan laporan dengan pengajuan permohonan resmi kepada Polres Metro Depok dan kesepakatan damai, serta kehadiran langsung pelapor dalam proses di hadapan penyidik.
Baca Juga:
Warga Tapteng Laporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
“Langkah ini sesuai dengan ketentuan delik aduan yang memungkinkan perkara dihentikan dalam kurun waktu tertentu,” ujar Kasno kepada wartawan saat berkunjung di Kantor PWI Kota Depok, Jalan PWI-Melati Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (4/4/2026).
Kasno sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok Nomor LP/B/487/III/2027/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA dengan dugaan penggelapan dana. Namun, situasi berubah setelah kedua pihak memilih menyelesaikan konflik di luar jalur hukum.
Dalam keterangannya, Kasno menekankan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya berdamai dengan keadaan dan mengakhiri konflik yang sempat terjadi.
Baca Juga:
Kabupaten Toba Kembali Menerima WTP Atas LKPD Tahun 2024
“Artinya, secara mendalam, ini adalah proses menerima masa lalu, keadaan, maupun diri sendiri tanpa lagi dikendalikan oleh penyesalan, demi mencapai ketenangan hidup, emosi yang lebih stabil, dan fokus pada masa depan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses perdamaian tidak lepas dari peran mediator, yakni Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah.
“Saya berterima kasih kepada PWI Kota Depok yang memfasilitasi perselisihan dengan Atet,” katanya.