"Kita dapat saja berpendapat dengan keyakinan masing-masing dan mungkin persoalan ini akan berlarut-larut, bisa sampai ke BPN, kepolisian, bahkan pengadilan. Tetapi sekarang mungkin ada cara yang bisa kita upayakan. Berapa biaya yang diminta dan berapa luas lahan yang dimaksud agar bisa saya sampaikan kepada Pak Azam," ujar Parulian.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembicaraan hari ini belum dapat dijadikan kesepakatan final. Lantaran, seluruh usulan mediasi masih akan disampaikan kepada Abdullah Azam selaku pengembang untuk memperoleh keputusan.
Baca Juga:
Diduga Kanim Imigrasi Depok Turut Setor ke Eks Wamen Silmy Karim
Pertemuan mediasi ini disudahi dengan membuat notulensi pertemuan di satu buku folio yang ditandatangani oleh kuasa hukum kedua belah pihak.
Sementara itu, juru bicara ahli waris Nimah Ara, Nian Darmawan, menyambut baik tawaran negosiasi tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah menjadi langkah yang lebih baik setelah sengketa berlangsung cukup lama dan beberapa kali mediasi mengalami kebuntuan.
Nian menyebut lahan yang digunakan sebagai akses jalan memiliki luas sekitar 240 meter persegi, dengan ukuran sekitar tiga meter lebar dan 80 meter panjang. Atas lahan tersebut, pihak ahli waris mengajukan nilai Rp2,5 juta per meter persegi.
Baca Juga:
RSUI dan BSSN Perkuat Keamanan Siber Rumah Sakit, Lindungi Data Medis Pasien di Era Digital
"Baiklah Pak Parulian, kami memberikan harga yang pantas, Rp2,5 juta per meter persegi. Silakan disampaikan kepada Pak Azam. Prinsipnya kami ingin selesai dan tidak ingin lagi terjadi kesalahpahaman," kata Nian.
Ia menegaskan, keluarga ahli waris tetap meyakini tanah tersebut merupakan hak mereka meskipun dasar kepemilikannya berupa sesuai dengan leter C Nomor 364 persil 85 D II adalah milik ahli waris Almarhum Nimah Ara.
Menurut Nian, pihak keluarga memiliki riwayat penguasaan tanah yang dapat dibuktikan melalui sejarah kepemilikan maupun keterangan warga setempat.