Nian Darmawan, keluarga yang menjadi jurubicara ahli waris Nimah Ara saat saat berikan keterangan pers di kediamannya soal sengketa jalam kampung askses proyek perumahan Lymo House II dengan Jalan Kampung Grogol Seberang, RT 01/RW 06, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Mareka dengan yakin mereka klaim lahan tersebut adalah milik mareka dari warisan nenek mareka, Jumat (17/7/2026). [DEPOK.WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
"Kami memiliki sejarah tanah ini dan saksi-saksi dari warga kampung. Saya juga pernah bekerja di bidang pertanahan di kelurahan sehingga memahami riwayat dan administrasi pertanahan di wilayah ini," ujarnya.
Baca Juga:
Diduga Kanim Imigrasi Depok Turut Setor ke Eks Wamen Silmy Karim
Sebelum pertemuan berlangsung, suasana di lokasi sempat memanas. Sejumlah ahli waris melakukan aksi membentangkan spanduk sebagai bentuk pemblokiran akses masuk menuju proyek Lymo House II. Aksi tersebut berlangsung pada Jumat pagi dan sempat menarik perhatian pekerja proyek.
Area lahan yang dimasudkan oleh ahli waris Nimah Ara adalah tanan milik mareka yang sekian waktu belakangan ini di gunakan oleh proyek perumahan Lymo House II Grogol. Bagi ahli waris lahan ini adalah milik mareka dan belum menjadi fasilitas umum (fasum) yang terdaftar di Bagian Aset BKD Kota Depok. Mareka meminta pembayaran ganti rugi. Sudah ada pertemuan yang diwakili oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak dengan opsi oleh kuasa hukum Lymo House hendak membawa permintaan harga kepada pengembang Abudllah Azam, Jumat (17/7/2026). [DEPOK.WAHANANEWS.CO / Tangkapan layar Google Maps / Hendrik Isnaini Raseukiy]
Tak lama setelah aksi berlangsung, pihak keamanan proyek diketahui melakukan komunikasi melalui sambungan telepon. Beberapa jam kemudian, kuasa hukum pengembang tiba di lokasi dan disusul kuasa hukum ahli waris sehingga dialog langsung dapat digelar.
Baca Juga:
RSUI dan BSSN Perkuat Keamanan Siber Rumah Sakit, Lindungi Data Medis Pasien di Era Digital
Hingga pertemuan berakhir, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Namun, proses negosiasi dinilai menjadi perkembangan baru yang membuka peluang penyelesaian sengketa secara musyawarah, sembari menunggu keputusan dari pihak pengembang atas usulan pembayaran lahan yang diajukan ahli waris Nimah Ara. Walaupun diawali dengan sedikit setegang argumen hukum dan riwayat lahan dari perspektif masing-masing, namun diakhiri dengan suasana landai dengan janji akan lebih mengutamakan mediasi.
[Redaktur: Teunku Isnain Ismail Asyura]