Depok.WAHANANEWS.CO - Ketua Umum DPP MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa pembentukan Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur harus memiliki kewenangan lebih kuat dibandingkan Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur yang telah dibubarkan karena dinilai gagal menjalankan tugasnya.
Menurutnya, kelembagaan baru ini harus mampu menghadirkan perubahan nyata dalam pembangunan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Baca Juga:
Mudik Gratis ke Pulau Seribu, Pemprov Jakarta Siapkan 42 Armada Laut
“Kita tidak boleh mengulang kegagalan BKSP. Jika Dewan Aglomerasi hanya menjadi lembaga koordinatif tanpa kewenangan eksekusi yang jelas, maka hasilnya akan sama saja,” ujar Tohom dalam pernyataannya, Jumat (8/3/2025).
Menurut Tohom, UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru disahkan harus menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk merancang sistem aglomerasi yang lebih efektif.
Dengan Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, maka transformasi menjadi kota global harus dibarengi dengan peningkatan pembangunan di wilayah sekitar agar tidak terjadi ketimpangan.
Baca Juga:
Bawa Belasan Unit Sepeda Motor Hasil Curian, Sopir Truk Terciduk Polisi
“Selama ini, pembangunan di Jabodetabekjur masih belum seimbang. Jakarta menjadi pusat ekonomi, sementara daerah sekitarnya seperti Depok, Bekasi, dan Bogor masih menghadapi banyak persoalan, terutama dalam hal transportasi, tata ruang, dan lingkungan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tohom mengingatkan bahwa kelemahan utama BKSP Jabodetabekjur adalah minimnya kewenangan dalam pengambilan kebijakan serta ketidakjelasan mekanisme anggaran.
Oleh karena itu, Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur harus diberikan wewenang dalam mengelola perencanaan, penganggaran, serta implementasi program pembangunan.