”Keputusan dari Pengadilan Tinggi itu kan warga ini yang tergugat ya, itu harus memberikan jalan akses kepada perumahan dan membayar ganti rugi besar Rp40,8 miliar,” ujarnya.
Ditegaskannya, warga tidak ada niat menghalangi pembangunan perumahan yang ada di Pangkalan Jati. Hanya saja, warga tidak ingin ada jembatan yang menghubungkan Pangkalan Jati dengan Perumahan Cinere Estate.
Baca Juga:
Upaya Hukum PK Dikabulkan MA, Apartemen Gardenia Bogor Tak Jadi Pailit
Dikatakannya, pihak pengembang hanya memiliki lahan 20 persen di wilayah Blok A Perumahan CE dan sisanya 80 persen di wilayah Pangkalan Jati.
“Gugatan yang ditujukan kepada Ketua RT dan RW ini bisa mendapatkan keadilan, karena mereka adalah pelayan warga. Jadi tidak ada wewenang untuk mewakili aspek hukum dari warga,” ungkapnya.
Gugatan ini, kata dia, pernah ditolak oleh PN Depok. Namun, saat banding di Pengadilan Tinggi Bandung dimenangkan oleh pengembang. Sehingga, saat ini warga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan putusan berpihak kepada warga.
Baca Juga:
16 Calon Kepala Daerah Terpilih di Jatim Belum Ditetapkan Karena Sengketa Pemilu di MK
“Kita ajukan kasasi ke MA, harapan kita dapatkan keadilan dari MA bahwa tuntutan itu sebetulnya salah kepada pengurus lingkungan, harusnya kepada seluruh warga,” tutupnya.
[Redaktur: Mega Puspita]