WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Proyek perumahan Lymo House, Kampung Grogol Seberang, RT.001, RW 06, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat jadi polemik.
Masalahnya, selain mendapat protes dari ahli waris Nimah Ara (73) lantaran klaim bahwa lahan tanah yang dijadikan jalan masuk adalah milik mereka yang diserobot dan tidak dibayarkan dengang panjang dan lebar sekira 80 x 3 meters, hal lain adalah penulusuran WAHANANEWS.CO bahwa nomor perizinan yang diterakan di plang izin mendirikan bangunan (IMB) ternyata tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Baca Juga:
Selewengkan WFH Jumat ASN Kota Depok untuk Tamasya: Publik BASIS-24 Mengawasi
Di lokasi proyek perumahan Lymo House 2 yang sedang dalam pembangunan unit rumah, ditemui ada sebuah spanduk yang dipasang di pagar sisi kanan gerbang. Spanduk ini, berlogokan Pemerintah Kota Depok dari Dinas DPMPTSP, Izin Mendirikan Bangunan , Nomor: 648.12/0192/PEB/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2026; Tanggal: 25 Februari 2026; BARANG SIAPA MENCABUT TANDA PENGENAL INI DAPAT DIKENAKAN SANKSI PASAL 406 JO PASAL 526 KUHP.
Disinyalir, IMB ini adalah palsu. Penelusuran WAHANANEWS.CO di DPMPTSP Kota Depok, nomor IMB tersebut tidak ada terdata, demikian narasumber yang enggan disebutkan. Jika tidak terdaftar maka belum ada IMB.
Disebutkan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo bahwa jika ada pembangunan yang tidak memiliki IMB makan itu melanggar undang-undang. Selain itu, jika memberikan keterangan palsu kepada masyarakat dan memalsukan dokumen pemerintah maka berpotensi ada tindakan pidana.
Baca Juga:
Ketua RT Kasno Mengaku Cabut Laporan Polisi: Ini Ujungnya
“Ya, jika memang tidak ada IMB maka tidak boleh membangun, maka Pemerintah Kota Depok harus mendisiplinkan. Juga jika IMB itu palsu, maka ada potensi pidana itu,” ujar Edi.
Masturo juga menekankan, Komis A dapat mengawasi persoala ini dengan mempertanyakan kepada DPMPTSP Kota Depok dan perusahaan pemilik Lymo House.
Berkait polemik ini. WAHANANEWS.CO sudah berupaya meminta klarifikasi kepada seorang pihak yang diketahui sebagai pemimpin proyek Lymo House 2 ini melalui sambungan ponsel, namun hingga berita ini dilepaskan belum ada respons dari pihak yang dimaksud.
Sebelumnya, ada warga Kelurahan Grogol, Limo, dari ahli waris Nimah Ara menuntut ganti rugi lantaran akses jalan yang dijadikan jalanan utama calon perumahan ini adalah milik mareka.
Selain itu, ada isu bahwa pihak Lymo House sudah membayar sejumlah uang untuk pembebasan lahan jalanan ini, namun tidak sampai kepada ahli waris karena disinyalir diambil oleh pemimpin lingkungan setempat.
Soal Sengketa
Ahli waris Nenek Nimah Ara ini adalah Muhayar (73), Sopiyan (49), Saban (47), Nata (55).Herman (59), Hadi Mamat (50), Hajayanti (42). Mareka ini menuntut pihak Lymo House 2 membayar lahan jalan yang telah dipakai tanpa sepengetahuan mareka.
Sebagai juru bicara keluarga Nimah Ara Nian, Darmawan menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika para ahli waris menanyakan kemungkinan masih adanya sisa tanah warisan yang belum terdata dengan jelas. Sebelum mengambil langkah lebih jauh, ia terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kelurahan.
“Dari awal mereka datang ke saya. Sebelum melakukan pengukuran ulang, saya koordinasi dulu ke kelurahan. Kata Pak Lurah Boni, kalau memang masih ada sisa tanah, silakan diukur ulang,” ujar Nian, Kamis (12/3/2026).
Ahli waris Nimah Ara, (kiri - kanan) adalah Muhayar (73), Sopiyan (49), Saban (47), Nata (55), Herman (59), sedangkan Hadi Mamat (50), Hajayanti (42) berhalangan hadir saat pertemuan di rumah jurubicara orang yang dituakan keluarga, Niam Darmawan, Kamis (12/3/2026). [DEPOK.WAHANANEWS.CO / Hendrik Raseukiy]
Atas dasar tersebut, para ahli waris akhirnya sepakat melakukan pengukuran ulang dengan biaya patungan.Pengukuran resmi dilakukan sekitar November 2025 oleh petugas pengukuran tanah. Proses tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT Wawing dan Ketua RW Amsir sebagai pejabat lingkungan setempat.
“Pengukurannya resmi. Kami daftarkan sekitar empat bulan lalu. Ketua RT dan RW juga hadir waktu pengukuran karena kami minta mereka menunjukkan patok batas tanah yang lama,” kata Nian.
[Redaktur: Jupriadi]