DEPOK.WAHANANEWS.CO — Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah meninjau kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Senin (24/2/2025).
Dalam tinjauan tersebut, ia didampingi oleh Kepala DLHK Depok Abdul Rahman, Pelaksana tugas (Plt) Camat Cipayung, Manguluang Mansyur serta jajaran terkait.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Bona Taon PPSD Siahaan Kota Depok 2025
Chandra mengungkapkan bahwa kondisi TPA Cipayung saat ini sudah tidak layak digunakan sejak tahun 2014 berdasarkan kajian dari Universitas Indonesia (UI).
Selain itu, terjadi longsoran sampah yang mencemari Kali Pesanggrahan, sehingga pemerintah perlu melakukan langkah-langkah mitigasi.
"Kami akan segera mengambil data sampel di titik sebelum dan sesudah longsoran untuk mengetahui seberapa besar pencemaran lingkungan yang terjadi. Data ini akan menjadi dasar dalam upaya penanggulangan maupun langkah mitigasi lainnya," ujar Chandra.
Baca Juga:
Hari Pertama Wawalkot Depok Chandra Rahmansyah Makan Siang Bersama Pesapon
Dalam upaya mengatasi permasalahan sampah di Kota Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana membangun fasilitas pengolahan sampah dengan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) berkapasitas 300 ton per hari.
Proses pembangunan RDF ini saat ini sedang berjalan di Kementerian PUPR dan diharapkan bisa selesai pada akhir tahun 2025.
"Kami sedang mengonsep pengolahan sampah yang tepat sesuai dengan karakteristik Kota Depok, di mana mayoritasnya adalah sampah organik," ungkapnya.
"Selain pencemaran air lindi yang mencemari sungai, kita juga menghadapi permasalahan gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah. Ini harus segera ditangani demi keberlanjutan lingkungan," jelasnya.
Chandra juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap anggaran DLHK, termasuk retribusi sampah dan infrastruktur.
Pemkot Depok juga akan mengevaluasi armada pengangkut sampah guna memastikan layanan kebersihan semakin optimal.
"Evaluasi ini penting agar armada dan infrastruktur pengelolaan sampah bisa lebih baik. Kami juga akan mempertimbangkan penambahan anggaran bila diperlukan," tambahnya.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur bahwa sampah tidak boleh lagi dibuang ke TPA, melainkan harus diolah terlebih dahulu.
"Sesuai edaran dari KLHK, ke depan kita tidak boleh lagi membuang sampah langsung ke TPA. Pada tahun 2030, semua TPA akan digantikan dengan Lahan Uruk Residu (LUR), di mana hanya residu hasil pengolahan sampah yang boleh dibuang," jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Depok akan menggelar rapat dengan tim Integrated Solid Waste Management Project (ISWMP) pada sore ini.
Rapat tersebut akan membahas progres pembangunan fasilitas pengolahan sampah.
"Saya ingin proyek ISWMP ini bukan hanya mengejar output, tetapi juga memberikan impact bagi masyarakat. Tidak hanya sekadar terbangun, tetapi fasilitas ini benar-benar bisa mengelola sampah sesuai rencana dan meningkatkan layanan kebersihan bagi warga Depok," tutup Chandra.
[Redaktur: Mega Puspita]