DEPOK.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bergerak cepat menyusun langkah optimalisasi pengolahan sampah.
Hal ini untuk merespon kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, yang menyatakan akan menutup 306 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia yang mengalami kelebihan kapasitas (overload).
Baca Juga:
DLHK Kendari: Produksi Sampah Bulanan di Kota Kendari Capai 7.533 Ton
Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengharuskan setiap daerah untuk meninggalkan sistem open dumping dan beralih ke metode pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan.
"Surat dari Menteri LHK menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada TPA yang beroperasi dengan sistem open dumping. Pemerintah daerah diberi waktu hingga 2029 untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan membangun instalasi pengolahan sampah yang lebih baik," ujarnya, dikutip Selasa (25/2/2025).
Menurut Abdul Rahman, saat ini Depok menghasilkan rata-rata 1.265 ton sampah per hari, di mana 1.000 ton di antaranya masuk ke TPA Cipayung.
Baca Juga:
Wali Kota Agung Nugroho Soroti Permasalahan Sampah di Pekanbaru dan Solusinya
Untuk mengurangi beban TPA, Pemkot Depok telah menyusun peta jalan pengolahan sampah, dengan beberapa langkah strategis.
Antara lain, pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) di Depok yang akan mampu mengolah 300 ton sampah per hari.
Proyek ini masih dalam tahap pengerjaan dan diharapkan rampung pada akhir tahun ini.