Budi menambahkan, sebagian besar pengaduan masyarakat terkait penerbitan sertifikat sebenarnya berasal dari belum lengkapnya dokumen yang menjadi persyaratan wajib mareka.
"Ada oknum yang menggiring opini seolah-olah BPN tidak peduli. Padahal ketika dicek, umumnya dokumen yang dipersyaratkan memang belum lengkap. Kalau dipaksakan terbit sertifikatnya, justru berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," tegasnya.
Baca Juga:
Komisi IV DPR Tinjau Tambang Emas di Banyuwangi, Tekankan Kesejahteraan Warga dan Kelestarian Lingkungan
Ia juga menjelaskan sejumlah layanan prioritas yang telah dijalankan BPN, seperti pengecekan sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), layanan Roya, hingga peralihan hak melalui jual beli, hibah maupun waris.
Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) untuk layanan peralihan hak ditetapkan selama lima hari kerja. Namun apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan berkas tersusun rapi, proses penyelesaian dapat berlangsung lebih cepat.
"Kami terus membangun fondasi pelayanan yang lebih baik. Jika seluruh persyaratan sudah lengkap dan benar, tentu prosesnya bisa lebih cepat dari SOP yang ditetapkan," pungkasnya.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Penyederhanaan Birokrasi Pertanahan demi Perkuat Investasi Kawasan Industri
[Redaktur: Teunku Agam Jroh]