Meski demikian, ia optimistis target tersebut dapat bertambah apabila realisasi program berjalan baik dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerjaan PTSL saat ini merupakan penyelesaian K3 Backlog, yakni bidang tanah yang sebelumnya telah diukur tetapi belum dapat diterbitkan sertifikat karena berbagai kendala.
Baca Juga:
Komisi IV DPR Tinjau Tambang Emas di Banyuwangi, Tekankan Kesejahteraan Warga dan Kelestarian Lingkungan
Kendala tersebut antara lain dokumen persyaratan yang belum lengkap, sengketa lahan, hingga status tanah yang ternyata masih menjadi aset Pemerintah Kota Depok atau instansi lainnya.
"Kalau tanahnya masih bersengketa atau statusnya belum jelas, tentu bukan BPN yang bisa menyelesaikannya sendiri. Masyarakat harus menyelesaikan persoalan hukumnya terlebih dahulu dengan pihak terkait," jelasnya.
Budi berharap kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai mekanisme PTSL sehingga tidak muncul kesalahpahaman terkait pelayanan pertanahan.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Penyederhanaan Birokrasi Pertanahan demi Perkuat Investasi Kawasan Industri
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya kualitas data pertanahan sebagai fondasi penyelesaian berbagai persoalan tanah di masa depan.
"Kalau data pertanahan semakin baik dan berkualitas, saya yakin konflik pertanahan di Kota Depok akan semakin berkurang dan masyarakat akan semakin nyaman," ujarnya.
Introspeksi atas Kritik Publik