DEPOK.WAHANANEWS.CO — Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok menangkap dua orang kakak-adik diduga pengedar dan pemakai narkoba di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Sebanyak 30,4 gram narkoba jenis sabu disita polisi.
"Tim Patroli Perintis Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang abang dan adik yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di Wilayah Sukmajaya, Depok," kata Wakasat Samapta Polres Metro Depok AKP Winam Agus, dikutip Jumat (28/2/2025).
Baca Juga:
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran 161,6 Gram Sabu
Penangkapan bermula dari laporan warga mengenai adanya potensi tawuran di dekat kantor Kelurahan Bakti Jaya, Sukmajaya, Depok, pukul 03.00 WIB dini tadi. Setiba di lokasi, didapati kerumunan pemuda tapi tak ada senjata tajam (sajam) yang ditemukan. Kerumunan itu pun dibubarkan polisi.
"Setiba di lokasi dan mendapati kerumunan anak muda. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan senjata tajam (sajam). Tim kemudian membubarkan kerumunan tersebut," ujarnya.
Polisi mencurigai seorang pemuda yang tengah berada tak jauh dari lokasi. Kemudian polisi memeriksa isi ponsel yang dibawa pemuda itu atas persetujuan pemilik.
Baca Juga:
Polisi Baku Tembak dengan Bandar Sabu di Asahan, Pelaku Berhasil Kabur
"Tidak jauh dari lokasi awal, tim mencurigai seorang pemuda. Kemudian Tim menghampiri pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dengan persetujuan pemuda tersebut, tim meminta untuk memeriksa telepon genggamnya," jelasnya.
Lalu didapati foto-foto narkoba jenis sabu diindikasi milik pemuda tersebut. Polisi lalu meminta pemuda itu memberi tahu lokasi sabu disimpan.
"Dalam pemeriksaan telepon genggam, ditemukan foto-foto yang mengindikasikan kepemilikan narkoba jenis sabu. Pemuda tersebut diminta untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut," ucapnya.