“Kalau tanahnya sengketa, selesaikan dulu sengketanya dengan pihak yang mengklaim. Jangan BPN ditarik-tarik untuk terlibat. Kami tidak dapat memproses sertifikat jika objeknya teridentifikasi sebagai aset pemerintah, aset negara, atau milik pihak lain,” ujarnya.
Menurutnya, kehati-hatian tersebut penting karena setiap penerbitan sertifikat memiliki konsekuensi hukum yang besar.
Baca Juga:
BPN Kota Depok Buka-bukaan soal PTSL dan Sertifikat Tanah, Budi Jaya: Kami Tidak Pernah Menganaktirikan Warga
“Jangan sampai masyarakat senang karena mendapat sertifikat, tetapi kepala kantor BPN justru berurusan dengan hukum karena menerbitkan sertifikat diatas aset negara,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengajak kalangan media untuk menyampaikan informasi pertanahan secara berimbang dan berdasarkan fakta.
“Saya berharap jurnalis objektif dan fair dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. BPN tidak berpihak kepada siapa pun, kami hanya berpihak kepada aturan dan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Baca Juga:
Penyuluhan PTSL Digelar di Paduraksa, BPN Muara Enim Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga
Persoalan Target PTSL Terblokir
Terkait pelaksanaan PTSL, Kepala BPN Depok menjelaskan bahwa Kota Depok memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain karena sebelumnya telah memperoleh anggaran negara untuk kegiatan pemetaan dan perbaikan data pertanahan secara menyeluruh.
Program tersebut membuat sejumlah wilayah sebenarnya sudah pernah dilakukan pengukuran, sehingga dalam pelaksanaan PTSL berikutnya hanya tinggal ditindaklanjuti ke tahap penerbitan sertifikat.