Persoalan lain yang kerap menjadi sorotan publik adalah keberadaan warga yang menempati suatu bidang tanah, namun berdasarkan data pertanahan ternyata berada di atas aset negara, seperti setu atau aset pemerintah.
Kasus Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis menjadi salah satu contoh yang disebutnya sempat ramai dan menyeret nama BPN dalam berbagai tudingan.
Baca Juga:
BPN Kota Depok Buka-bukaan soal PTSL dan Sertifikat Tanah, Budi Jaya: Kami Tidak Pernah Menganaktirikan Warga
“Kami pernah didatangi perwakilan warga Kampung Baru. Bahkan Pak KDM juga turun ke lapangan dan saya dampingi langsung. Faktanya, tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai pemerintah,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa dinamika pertanahan di Kota Depok memiliki tantangan tersendiri dibanding daerah lain yang pernah dipimpinnya.
“Dua tahun saya bertugas di Kota Bogor, situasinya berbeda. Saya akui, di Depok ini lebih seru karena persoalannya sangat kompleks,” katanya.
Baca Juga:
Penyuluhan PTSL Digelar di Paduraksa, BPN Muara Enim Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga
Dalam menghadapi berbagai tudingan maupun isu yang viral di media sosial, BPN memilih mengedepankan verifikasi data dibanding memberikan respons emosional.
“Sekarang ada istilah no viral, no justice. Tapi kami tidak mudah terpancing. Pegangan kami adalah data. Kalau sesuatu tidak terbukti lalu diviralkan, yang dirugikan justru banyak orang,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat memahami bahwa sengketa kepemilikan tanah harus diselesaikan terlebih dahulu dengan pihak yang bersengketa, bukan memaksa BPN menerbitkan sertifikat atas lahan yang status hukumnya belum jelas.