WAHANANEWS.CO, Kota Depok — Sengketa jalan akses proyek perumahan Lymo House memanas karena pihak ahli waris Nimah Ara bermaksud menutup jalan kampung di lahan mereka yang menuju ke lokasi proyek perumahan ini di RT 01, RW 06, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Tantangan blokade jalan ini muncul lantaran para ahli waris Nimah Ara klaim bahwa jalan akses masuk ke Lymo House II dari Jalan Grogol Seberang yang seluas sekira seratusan meter persegi adalah masih merupakan bagian dari lahan mareka dengan luas sekira 2 hektare berdasarkan hak alas girik.
Baca Juga:
Warga Melawan: Jangan Coba-coba Matikan Akses; Listrik; Air di Cinere Resort Apartment
“Jika ada yang mengatakan bahwa jalan masuk ke Lymo House Dua itu adalah sudah menjadi fasum yang tercatat di bagian aset Pemerintah Kota Depok itu adalah salah. Belum pernah ada penyerahan jalan itu kepada Pemerintah Kota Depok. Yang ada adalah untuk fasilitas umum (fasum) adalah Jalan Grogol Seberang, hang ada di depannya sebelum masuk ke jalan itu,” ujar sebut Nian Darmawan sebagai juri bicara keluarga Nimah Ara.
Mareka juga mensinyalir ada dugaan penyelewengan pembayaran kompensasi dengan sejumlah uang yang disebut-sebut sudah diberikan oleh pihak pengembang kepada sejumlah orang melalui seseorang perantara pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernama Faruk, namun malah, bukan kepada ahli waris Nimah Ara.
IMB adalah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kota Depok setelah dengan proses administrasi dan sejumlah persyaratan tertentu, termasuk harus ada jalan akses ke suatu perumahan yang dibangun tanpa dalam status sengketa.
Baca Juga:
Warga Negara Inggris Mati di Kantor Imigrasi Kota Depok
“Lahan jalan akses untuk proyek Limo House Dua itu merupakan sebagian kecil dari lahan kami yang terdiri dari seluas 2 hektare. Baru-baru ini baru saja diukur ulang oleh BPN Kota Depok. Tapi kami sesalkan ketua RT dan ketua RT% tidak berkenan hadir waktu pengukuran padahal sudah kami beritahukan dani undang jauh hari sebelumnya. Ada apa ini mengapa gak mau hadir,” ungkap Nian.
Sebut Darmawan, pihak keluarga Nimah Ara sudah pernah berusaha berkomunikasi secara baik-baik dengan pemilik proyek Lhmo House 2, Azam. Mereka pernah bertemu langsung dengan Azam beberapa waktu yang lalu lokasi proyek. Namun sebutnya, Azam tidak bersedia bermufakat penyelesaian sengketa ini.
“Malah dengan kesan arogan dengan menepis dokumen alas hak girik yang diperlihatkan oleh ahli waris, Azam menyebutkan bahwa jalan yang digunakan adalah fasum. Dan ia juga mengatakan sudah menyerahkan sejumlah uang kepada ketua lingkungan untuk membereskan segala urusan yang berkaitan jalan itu demi kelancaran perizinan perumahan Lymo House itu,” jelas Nian.
Nah, Lurah Grogol dan Camat Limo Kebawa-bawa
Penelusuran DEPOK.WAHANANEWS.CO ke Pemerinah Koa Depok, dalam permasalah ini, muncul juga sosok pelaku jasa pengurusan IMB bernama Faruk. Kemudian, terseret pula nama Lurah Grogol, Boni Sobari dan Camat Limo, Sudadih. Beredar kabar bahwa kedua pejabat ini sudah memberikan rekomendasi atau izin untuk penggunaan jalan untuk akses perumahan Lymo House 2 ini. Namun belakangan, kepada Nian Darmawan, kedua pejabat ini sontak membahahnya secara lisan maupun membuat surat penyangkalan resmi.
Maka dari itu, Boni Sobari dan Sudadih menegaskan, bila ada yang mengatasnamakan jabatan dan nama mereka berkaitan soal jalan akses masuk proyek Lymo House 2 ini–misalkan ada sinyalemen disebut-sebut oleh seseorang bernama Faruk ataupun Azam–Lurah dan Camat ini menegaskan tidak ada kaitannya.
Berkaitan masalah ini, sudah mengupayakan klarifikasi kepada Azam dan Faruk dengan cara mendatangi langsung dan melalui telepon seluler maupun dengan perantara figur jaringan keduanya, akan tetapi DEPOK.WAHANANEWS.CO belum mendapatkan respons ataupun berberkananan keduanya.
Literasi, maka dari itu, sengkarut persoalan ini perlu mendapat perhatian dan penyelesaian dari DPMPTP.
“Yang sudah jadi fasum itu adalah Jalan Grogol Sebarang itu, yang di depannya, jadi bukan yang masuk ke proyek perumahan. Itu belum masih jadi bagian milik Nimah Ara. Dan ingat juga, jalan yang sekarang dikatakan Jalan Grogol Seberang itu juga dulunya adalah juga lahan orangtua kami, Nimah Ara yang diberikan untuk keperluan masyarakat. Jadi hormatilah keluarga kami, jangan disemena-menakan,” ujar Nian.
Mempertanyakan IMB
Di sisi lain, Nanta (53) seorang di antara keluarga Nimah Ara masih mengherankan dasar terbitnya IMB L6mo House II, yaitu bagaimana dapat terbit surat perizinan yang disinyalir ada ketidaksesuaian dengan proses pengurusannya.
“Bagaimana dengan proses IMB-nya, sedangkan jalan akses masuk perumahan tersebut adalah milik kami. Pihak pengembang Lymo House Dua tidak pernah ada pembicaraan dengan kami, baik untuk pembelian maupun ganti rugi sampai saat ini,” ujarnya saat ditemui.
Ia juga persoalkan kinerja DPMPTSP Kota Depok yang dinilai tidak melakukan verifikasi faktual lapangan berkaitan dengan perizinan Perumahan Lymo House ini. Menurut Nanta, Ia menduga proses penerbitan izin hanya didasarkan pada keterangan sepihak tanpa klarifikasi yang menyeluruh dan ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan uang.
Di lain pihak, hingga saat ini, Kepala DPMPTSP Abdul Rahmah–dikenal dengan Abra–belum memberi respons upaya klarifikasi dan permintaan untuk ditemui pers. Ajuan pertanyaan berkaitan dugaan percaloan ataupun kuasa perizinan bangunan di Kota Depok; jika pemberian IMB oleh DPMPTSP apakah ada team yang memeriksa ke lapangan untuk verifikasi faktual kepada pemohon?; bagaimana upaya penyelesaian oleh DPMPTSP soal sengketa jalan akses ke proyek Lymo House Dua ini yang klaim ahli waris Nimah Ara; apakah ada keharusan jalan akses untuk masuk ke suatu pembangunan perumahan menjadi syarat pemberian IMB? Kepala DPMPTSP ini masih bungkam.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]