DEPOK.WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Anggota DPRD Kota Depok Hamzah kritisi, muncul sejumlah persoalan saat ini dalam pemberian izin melalui aplikasi Online Submission System (OSS) atau sistem pengajuan dalam jaringan atau aplikasi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (SPBTSE) yang langsung dari pemerintah pusat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal-Kementerian Investasi (BKPM-Kemenves).
“Jadi pemerintah daerah itu hanya meneruskan ketika izin OSS-nya keluar. Kalau dulu kita proses perizinan dengan adanya IMB. IMB itukan terverifikasi. Misalkan di tanahnya sengketa atau tidak; bersertifikat atau tidak; terus ada izin tetangganya juga, kan?; terus izin lingkungan; ada Izin gangguan lingkungan, itu semua lengkap,” sebut Ketua Komisi B DPRD Kota Depok ini, kepada DEPOK.WAHANANEWS.CO di Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, awal Agustus 2025.
Baca Juga:
DPMPTSP Kulon Progo Buka Klinik Pendampingan LKPM Triwulan I 2025 untuk Pengusaha
Sekarang, jelas Hamzah dengan perizinan mendirikan perusahaan melalui aplikasi OSS-SPBTSE, memang mempermudah usaha tetapi ada dampak negatif.
“Yang ini yang di masa mendatang harus perlu diperbaiki,(mesti) ada tim verifikasi, sebelum di ACC keluar izin dari OSS. Minimal diberitahukan kepada pemerintah kota untuk dilakukan survei lokasinya apakah ini berdiri di atas tanah yang mana,” dalil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok ini.
Nilai Hamzah, ada kekurangan dari perizinan yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat, yang minim peran dari pemerintah daerah. Hal ini, mesti menjadi pembelajaran di masa mendatang perlu ada perbaikan.
Baca Juga:
Warga Kabupaten Tangerang Kesulitan Mendapatkan Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi
“Tentunya, pasti ini menjadi pembelajaran dan mudah-mudahan ke depan ini ada perbaikan-perbaikan. Contoh, banyak juga tiba-tiba, ini tanah ada di pinggir sungai. Itu kan jadi persoalan nanti. Ada lahan yang ternyata ada di hutan lindung, misalkan gitu. Kan jadi persoalan juga. Ternyata kan yang muncul itu tiba-tiba tidak teridentifikasi bahwa itu berdiri di atas tanah siapa,” urai Hamzah.
Literasi WAHANANEWS.CO, Baru-baru ini terjadi kisruh di Pasar Hewan Kota Depok, yang lebih dikenal dengan pasar kambing di Jalan Insinyur Juanda Kota Depok yang bersimpangan dengan Jalan Raya Jakarta - Bogor. Lahan pasar kambing ini beralamat di Kampung Tipar Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Alamat lokasi pasar kambing ini adalah sama dengan alamat daripada PT Pasar Hewan Kota Kota Depok yang Direktur Utama dan Penanggung Jawab adalah Heri Zaenal Effendi.