“Dokumen dari OSS yang diperlihatkan Heri inilah yang membuat penjual kambing ini menjadi percaya untuk menerima tawaran dari Heri untuk sewa lapak di sin,” kata seorang pedagang.
Ibarat, telah jatuh tertimpa tangga pula. Sebelumnya, sebelum terusir dari lahan pipas gas PT PGN ini, pasar kambing ini terusir dari lahan pasar yang telah lama mareka tempati yang kemudian dijadikan area Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang berada tepat di seberang pasar terakhir ini.
Baca Juga:
DPMPTSP Kulon Progo Buka Klinik Pendampingan LKPM Triwulan I 2025 untuk Pengusaha
Kini Heri zaenal Effendi menghilang, dengan meninggalkan duka bagi orang-orang yang menderita rugi aksi tipu-tipu.
“Iya, pedagang percaya karena Heri punya dokumen yang menyakinkan, izin yang menyakinkan. Tetapi lokasi yang dijadikan pasar kambing ini ada di pipa gas, milik BUMN,” sebut H Moren.
Seakan, bak gayung bersambut, peristiwa tragis di Pasar Kambing Kota Depok ini dengan kekhawatiran Hamzah, bahwa OSS ini potensi menimbulkan masalah. Lantaran, penerbitan lokasi suatu usaha diberikan oleh OSS dengan kemungkinan tidak ada verifikasi lapangan langsung. Walaupun, di dokumen tersebut ada tulisannya: “Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka Pelaku Usaha bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Depok, 19 Oktober 2024, Penanggung Jawab, ttd. (HERI ZAENAL EFFENDI)
Baca Juga:
Warga Kabupaten Tangerang Kesulitan Mendapatkan Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi
Surat pernyataan ini tersimpan secara elektronik di dalam sistem OSS sebagai bagian tidak terpisahkan dari Perizinan Berusaha untuk Nomor Induk Berusaha yang dimaksud.” Tulisan kalimat ini ada di bagian akhir dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Kemudian di dokumen Hasil Penapisan Otomatis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet PT Pasar Hewan Kota Depok, No. Registrasi: 67137915701D8 Hasil Penapisan, ada keterangan Jenis Dokumen: SPPL; Tingkat Risiko : Menengah Tinggi; Kewenangan : Kabupaten Tampilan Citra Satelit Tapak Proyek Rencana Usaha/Kegiatan: 1. Dokumen ini sah, diterbitkan sistem Amdalnet berdasarkan data dari Pemrakarsa Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem Amdalnet dan menjadi tanggung jawab Pemrakarsa Pelaku Usaha. 2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Dibuat Tanggal 19 Oktober 2024, 16:17:09 WIB Dicetak Tanggal 19 Oktober 2024, 16:18:21 WIB.
Sedangkan, di Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang, ada maklumat bertuliskan, “Surat pernyataan ini tersimpan secara elektronik di dalam sistem OSS sebagai bagian tidak terpisahkan dari Perizinan Berusaha untuk Nomor Induk Berusaha yang dimaksud.”