Dari dokumen yang WAHANANEWS.CO peroleh yang beredar di kalangan pedagang, Heri Zaenal Effendi mendapat sejumlah dokumen yang konon, dari OSS yang dikeluarkan per tanggal 19 Oktober 2025.
Dokumen tersebut diantaranya, Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang; Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); Hasil Penapisan Otomatis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet PP Pasar Hewan Kota Depok
Baca Juga:
DPMPTSP Kulon Progo Buka Klinik Pendampingan LKPM Triwulan I 2025 untuk Pengusaha
Ternyata, belakangan Pasar Hewan Kota Depok ini dengan batuan Satpol PP dan Polres Kota Depok diusir oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Sebabnya, lantaran pasar hewan ini-kambing ini, sekaligus lokasi usaha PT Pasar Hewan Kota Depok, tepat berada di sebagian area jaringan pipa gas PT PGN yang melintasi Kota Depok di tepi Jalan Insinyur Juanda.
Tragis karena kena usir, belasan pemilik kedai-kedai niaga kambing ini melakukan protes lantaran kena usir. Masalahnya, sejumlah pedagang telah membayar uang sewa kepada Heri Zaenal Effendi dengan totol Rp1,5 miliar lebih. Belasan pedagang ini membayar uang sewa kedai kepada Heri Zaenal Effendi dengan harga beragam menurut besara kedai yang didapat. Nilai sewa ini berkisar antara Rp100 juta hingga Rp300 per kedai.
Menanggapi masalah ini, Aliansi Masyarakat Maluku (AMMAL) Kota Depok yang mendapat kuasa pendampingan dari pedagang kambing, meminta Pemkot dan Polres Metro Depok untuk menunda pembongkaran ini.
Baca Juga:
Warga Kabupaten Tangerang Kesulitan Mendapatkan Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi
“Pada prinsipnya, kami setuju dengan pembongkaran ini. Setuju dengan kebijakan pemerintah merapikan tata-kota dari bangunan liar. Para pedagang ini minta kepada Pemkot Depok untuk dapat berikan alternatif fasilitas pasar kambing. Kan, masyarakat Kota Depok butuh juga pasar hewan, khususnya kambing bagi penjual dan pedagang,” ujar Ketua AMMAL H Moren di Pasar Hewan Kota Depok, Jalan Ir Juanda, Senin (21/7/2025).
Selanjutnya, senut H Moren, para pedagang yang kena tipu oleh Heri Zaenal Effendi ini melapor ke Polres Metro Depok dan mengadu kepada Pemerintah Kota Depok. Pedagang ini berupaya uang mareka dapat kembali dan Heri Zaenal Effendi ditangkap
Dari pantauan WAHANANEWS.CO, pengakuan pedagang yang khawatir bila diungkap namanya, bahwa dengan berbekal dokumen perusahaan yang konon dari OSS inilah, Heri Zaenal Effendi membangun belasan kedai jual kambing yang kemudian menjual kepada para pedagang.