"(Kami) pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata, itu saja. Anda tahu semua ini pemicunya adalah fitnah kasus perdata kepemilikan tanah ya, digeser menjadi kasus beras bantuan presiden agar kasus kepemilikan tanah menjadi viral," ujar kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea, di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Hotman mengatakan, narasi "ditimbun" merupakan fitnah. Sebab, beras itu merupakan milik JNE yang rusak, kemudian dibuang dengan cara dikubur.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
"Kami dari JNE tidak pernah menganggap tanah itu milik JNE. Hanya minta izin dikubur di sana. Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum," kata Hotman.[zbr]