Sebelumnya, ada warga Kelurahan Grogol, Limo, dari ahli waris Nimah Ara menuntut ganti rugi lantaran akses jalan yang dijadikan jalanan utama calon perumahan ini adalah milik mareka.
Selain itu, ada isu bahwa pihak Lymo House sudah membayar sejumlah uang untuk pembebasan lahan jalanan ini, namun tidak sampai kepada ahli waris karena disinyalir diambil oleh pemimpin lingkungan setempat.
Baca Juga:
Selewengkan WFH Jumat ASN Kota Depok untuk Tamasya: Publik BASIS-24 Mengawasi
Soal Sengketa
Ahli waris Nenek Nimah Ara ini adalah Muhayar (73), Sopiyan (49), Saban (47), Nata (55).Herman (59), Hadi Mamat (50), Hajayanti (42). Mareka ini menuntut pihak Lymo House 2 membayar lahan jalan yang telah dipakai tanpa sepengetahuan mareka.
Sebagai juru bicara keluarga Nimah Ara Nian, Darmawan menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika para ahli waris menanyakan kemungkinan masih adanya sisa tanah warisan yang belum terdata dengan jelas. Sebelum mengambil langkah lebih jauh, ia terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kelurahan.
Baca Juga:
Ketua RT Kasno Mengaku Cabut Laporan Polisi: Ini Ujungnya
“Dari awal mereka datang ke saya. Sebelum melakukan pengukuran ulang, saya koordinasi dulu ke kelurahan. Kata Pak Lurah Boni, kalau memang masih ada sisa tanah, silakan diukur ulang,” ujar Nian, Kamis (12/3/2026).
Ahli waris Nimah Ara, (kiri - kanan) adalah Muhayar (73), Sopiyan (49), Saban (47), Nata (55), Herman (59), sedangkan Hadi Mamat (50), Hajayanti (42) berhalangan hadir saat pertemuan di rumah jurubicara orang yang dituakan keluarga, Niam Darmawan, Kamis (12/3/2026). [DEPOK.WAHANANEWS.CO / Hendrik Raseukiy]
Atas dasar tersebut, para ahli waris akhirnya sepakat melakukan pengukuran ulang dengan biaya patungan.Pengukuran resmi dilakukan sekitar November 2025 oleh petugas pengukuran tanah. Proses tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT Wawing dan Ketua RW Amsir sebagai pejabat lingkungan setempat.