"Selain pencemaran air lindi yang mencemari sungai, kita juga menghadapi permasalahan gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah. Ini harus segera ditangani demi keberlanjutan lingkungan," jelasnya.
Chandra juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap anggaran DLHK, termasuk retribusi sampah dan infrastruktur.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Bona Taon PPSD Siahaan Kota Depok 2025
Pemkot Depok juga akan mengevaluasi armada pengangkut sampah guna memastikan layanan kebersihan semakin optimal.
"Evaluasi ini penting agar armada dan infrastruktur pengelolaan sampah bisa lebih baik. Kami juga akan mempertimbangkan penambahan anggaran bila diperlukan," tambahnya.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur bahwa sampah tidak boleh lagi dibuang ke TPA, melainkan harus diolah terlebih dahulu.
Baca Juga:
Hari Pertama Wawalkot Depok Chandra Rahmansyah Makan Siang Bersama Pesapon
"Sesuai edaran dari KLHK, ke depan kita tidak boleh lagi membuang sampah langsung ke TPA. Pada tahun 2030, semua TPA akan digantikan dengan Lahan Uruk Residu (LUR), di mana hanya residu hasil pengolahan sampah yang boleh dibuang," jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Depok akan menggelar rapat dengan tim Integrated Solid Waste Management Project (ISWMP) pada sore ini.
Rapat tersebut akan membahas progres pembangunan fasilitas pengolahan sampah.